MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Dugaan praktik percaloan dan penyalahgunaan akses dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke publik. Seorang oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) diduga memanfaatkan jaringan yayasan untuk menguasai ratusan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan potensi keuntungan mencapai Rp1 miliar per hari.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam agenda Transformasi MBG 2.0 di Jakarta, dikutip suara rakyatnews pada Kamis (29/10/2026).
Sudaryono mengungkapkan, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, terdapat sekitar 560 hingga 600 dapur yang terindikasi berkaitan dengan praktik yayasan calo dan dapur fiktif.
Modus yang digunakan diduga melalui pembentukan sejumlah yayasan untuk menguasai titik-titik dapur MBG, meskipun tidak memiliki modal maupun kemampuan membangun dan mengoperasikan fasilitas pelayanan.
Ia bahkan menyinggung keterlibatan oknum di lingkungan BGN pusat pada periode kepemimpinan sebelumnya.
“Yang terjadi adalah banyak oknum di BGN Pusat yang lampau, itu kemudian dia bikin banyak yayasan, nitip-nitipin titik-titik, tetapi tidak punya uang,” ungkap Sudaryono.
Padahal, mitra penyelenggara MBG semestinya memiliki kesiapan modal, infrastruktur, dan kemampuan operasional. Yayasan tidak seharusnya hanya menjadi perantara yang mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan.
DIDUGA RAUP KEUNTUNGAN RP1 MILIAR PER HARI
Sudaryono juga membeberkan dugaan praktik pemotongan dana operasional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan setiap hari.
Potongan tersebut disebut berkisar Rp500 hingga Rp1.500 untuk setiap ompreng.
Sebagai gambaran, satu dapur yang melayani 2.000 porsi dengan potongan Rp1.000 per porsi berpotensi menghasilkan Rp2 juta sehari. Jika praktik tersebut melibatkan 500 dapur, totalnya mencapai Rp1 miliar dalam sehari.
Sudaryono menggambarkan praktik tersebut sebagai cara memperoleh keuntungan tanpa investasi maupun keterlibatan langsung dalam operasional dapur.
“Rp2 juta kali 500, Rp1 miliar pendapatan dia, enggak keringat, enggak modal, enggak ngawal-ngawal, cuma malak-malak saja,” tegasnya.
Ia juga menilai pemotongan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima masyarakat.
“Itulah yang membuat banyak sekali titik-titik, banyak sekali teman-teman di media sosial atau di mana-mana yang menu MBG-nya itu kemudian tidak standar karena dia mendapatkan pengurangan dari hasil palakan, potongan-potongan yang tidak perlu itu,” jelas Sudaryono.
Perlu ditegaskan, angka Rp1 miliar tersebut merupakan ilustrasi potensi pendapatan berdasarkan skema pemotongan yang dipaparkan Sudaryono, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
TITIK DAPUR MBG DIDUGA DIPERJUALBELIKAN HINGGA RP350 JUTA
Tak hanya dugaan pemotongan dana operasional, Sudaryono juga menyoroti praktik jual beli titik dapur MBG yang disebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BGN.
Harga untuk memperoleh satu titik dapur bahkan disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp350 juta.
“Titik dapur diperjualbelikan sebelum saya jadi Kepala BGN. Sudah saya sering dengar Rp350 juta, Rp300 juta diperjualbelikan,” kata Sudaryono.
Praktik tersebut mengindikasikan adanya dugaan komersialisasi akses terhadap program pemerintah. Kesempatan menjadi mitra MBG yang semestinya didasarkan pada kemampuan finansial, kesiapan fasilitas, dan kualitas pelayanan justru berpotensi dikuasai melalui jaringan percaloan.
Akibatnya, calon mitra yang benar-benar memiliki modal dan keseriusan membangun dapur berpotensi tersisih oleh pihak yang lebih dahulu menguasai akses.
Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan serius dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program strategis nasional.
SUDARYONO TEGAS: YAYASAN CALO AKAN DIBERSIHKAN
Merespons dugaan praktik tersebut, Sudaryono menegaskan BGN akan menertibkan yayasan yang tidak memiliki kontribusi nyata dalam penyelenggaraan program MBG.
Ia memastikan penertiban tidak akan melihat siapa pemilik maupun pihak yang berada di belakang yayasan tersebut.
“Di era kita sekarang, itu kita bersihkan semua. Kita tidak peduli dengan yayasan itu punya siapa, selama yayasan itu tidak ada peranan, kita bersihkan semua,” tegasnya.
Sebagai langkah pembenahan, BGN mewajibkan seluruh SPPG memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dokumen kemitraan harus melalui pemeriksaan Biro Hukum serta proses legalisasi notaris.
Sudaryono juga menyatakan dukungan penuh terhadap penelusuran yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujarnya.
BGN menyebut pembaruan kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan, memastikan legalitas mitra, sekaligus menutup celah praktik percaloan dalam penyelenggaraan program MBG.
Pengungkapan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah. Program yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tidak boleh berubah menjadi ladang bisnis bagi oknum yang memanfaatkan jabatan, akses, maupun celah pengawasan.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan yayasan tersebut, mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan ratusan titik dapur.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola program MBG, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Program untuk kepentingan rakyat tidak boleh menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang. (SuaraRakyatNews)










