MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung belum masuk kategori penyiksaan versi PBB.
Sebelumnya, Dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai “penyiksaan” berdasarkan Convention Against Torture (CAT) PBB.
Hal ini karena definisi PBB mensyaratkan adanya tujuan tertentu (seperti memaksa pengakuan) dan keterlibatan atau pembiaran oleh aparat negara.
Pernyataan tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat, Pengacara Hotman Paris, hingga Menteri HAM Natalius Pigai. Komnas Perempuan dinilai tidak peka (tone-deaf) terhadap penderitaan ekstrem yang dialami korban, yang disekap bertahun-tahun hingga mengalami disabilitas permanen.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui pernyataan resmi pada Senin (29/6/2026), menyusul besarnya perhatian dan kritik publik terhadap pernyataan tersebut.
Dalam klarifikasinya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, kejam, serta merendahkan martabat manusia. Lembaga itu akhirnya menyatakan peristiwa tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana dan telah mengakibatkan penderitaan fisik, psikologis, kerugian ekonomi, hingga disabilitas permanen bagi korban. Seperti dilansir dari detik.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan semata-mata dalam konteks definisi hukum pada Konvensi Menentang Penyiksaan PBB yang mensyaratkan adanya keterlibatan aparat negara atau pembiaran oleh negara. Penjelasan tersebut, menurut Komnas Perempuan, tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan, pemulihan, pemenuhan hak-hak korban, serta mendukung proses penegakan hukum agar memberikan keadilan bagi YTR.







