MEDIA MATARAKYATNEWS || JAWA TIMUR – Dilatarbelakangi oleh kasus Korupsi Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkolaborasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk mencegah adanya penyimpangan pada tata kelola dana hibah, dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Korsup Wilayah II KPK Ely Kusumastuti, dalam penyampaiannya, menjelaskan akan perlunya melakukan pengawasan yang ketat, terhadap tata kelola dana alokasi anggaran hibah, untuk tahun 2023 hingga 2025. Selain itu, terhadap jumlah penerimanya dinilai perlu diawasi ketat, demi menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Lebih lanjut, Ely menyampaikan bahwa langkah ini, dilatarbelakangi oleh kasus korupsi dalam belanja hibah Pemprov Jatim pada tahun 2019-2022, yang masih berproses hukum hingga saat ini.
Alokasi anggaran hibah untuk tahun 2023 hingga 2025, serta jumlah penerimanya, dinilai perlu diawasi ketat, untuk menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran. “Kita sudah melihat banyak titik rawan, mari bersama-sama, antara KPK dan Pemprov Jatim, berkolaborasi agar tidak ada temuan dan korupsi, pada tata kelola dana hibah yang masuk dalam postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), “ujar Ely, dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK. Selasa, (06/05/2025).
Ely menekankan, akan pentingnya pelaksanaan setiap tahapan pemberian hibah secara akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Hibah, menurutnya mendukung pencapaian target program Pemerintah provinsi, yang selaras dengan kebutuhan Daerah.
Berdasarkan data APBD Pemprov Jatim, tercatat adanya tren penurunan anggaran hibah. Pada tahun anggaran 2024, dengan pagu belanja hibah mencapai Rp.4,51 Triliun, sementara di tahun 2025, turun menjadi Rp.3,12 Triliun. Adapun alokasi tahun 2024, mencakup hibah untuk organisasi kemasyarakatan sebesar Rp.1,69 Triliun. Hibah ke Pemerintah Pusat sebesar Rp.164 Miliar, serta hibah untuk partai politik sebesar Rp.110 Miliar.
Kepala Satgas, Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Wahyudi, mengapresiasi upaya Pemprov Jatim dalam mengambil langkah tersebut, dimana hal itu menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah, dalam menyalurkan hibah yang benar-benar mendukung prioritas pembangunan.
Selain itu, Wahyudi menekankan pentingnya transparansi dalam sistem Informasi Keuangan Daerah, salah satunya dengan memperkuat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), agar dapat mengetahui alokasi dana dan penggunaan anggaran, sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya transparansi, dapat meningkatkan kepercayaan publik, mencegah korupsi dan penyalahgunaan keuangan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran Daerah. “Pungkasnya.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S