MIRIS. HAKIM PUTUS MAFIA TANAH HANYA DI VONIS 1 TAHUN PENJARA. TIDAK ADA EFEK JERA, JUSTRU MEMBUKA PELUANG BESAR MAFIA TANAH DI SULUT SEMAKIN SUBUR

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 18/04/2024 – Dampak dari putusan hakim yang memberikan vonis 1 tahun penjara kepada Mafia Tanah semakin membuka peluang Mafia tanah bereaksi di Sulawesi Utara.

Kasus Mafia tanah yang di Vonis 1 tahun Penjara. Sangat menyayat hati korban-korban Mafia tanah yang sampai saat ini belum mendapatkan keadilan. khususnya di Sulawesi Utara. Bagaimana mungkin Mafia tanah bisa diberantas di Sulawesi Utara, apabila putusan Hakim dan tuntutan JPU hanya Menuntut vonis 1 tahun penjara. dimana letak keadilan masyarakat jika Mafia tanah sewenang-wenang di atas Bumi Nyiur Melambai ini.

Seperti halnya kasus Dua terdakwa kasus mafia tanah yang ditangani Polda Sulut baru saja menjalani sidang tuntutan, Senin (25/03/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Dana DAK, Perlu Keseriusan Kejari Minut dan Polda Sulut

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ronald Massang. Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan ini kemudian mendapatkan reaksi kekecewaan dari korban Andre Wewengkang. Melalui kuasa hukumnya Reynald Pangaila, SH. korban mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan JPU. “Dari pihak korban sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu tahun,” ujar Reynald.

Ia mengatakan dalam pasal 236 KUHP ancaman hukumannya adalah enam tahun. “Masa ancaman hukumannya enam tahun, tapi hanya dituntut setahun. Ini tentunya tak ada efek jerah bagi para pelaku mafia tanah,” tegas dia.

Baca Juga  Ibadah Agung Hari Pantekosta BODSDAG GPDI Se Sulut Digelar di Pentecostal Camping Ground PCG Pinilih Klabat, Minahasa Utara

Ia menilai JPU harusnya bersifat adil dengan menuntut minimal tiga tahun. “Kalau hanya satu tahun, akan banyak mafia tanah yang berani berbuat kejahatan lagi. Karena mereka menilai hukumannya seringan ini,” tegas dia.

Reynald menegaskan tidak ada gunanya pemerintah mengadakan program berantas mafia tanah tapi ketika sampai ke pengadilan hanya dituntut sangat rendah oleh Jaksa.”Tidak ada guna bagi pemerintah terutama aparat penegak hukum untuk memberantas oknum mafia tanah, jika hanya dituntut satu tahun penjara. Karena ini tergolong hukuman ringan,” tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno Rolex didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru. Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa. Padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang. BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.

Baca Juga  Polsek Cibinong Amankan Anak Usia 15 Tahun yang Diduga Hendak Akan Lakukan Aksi Tawuran Dengan Bawa Sajam*

Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado. Sumber Manado Post

Masyarakat menilai bahwa berantas Mafia Tanah yang digaungkan pemerintah sepertinya hanya isapan jempol semata,  Karena belum terbukti. hukumannya Justru sangat Ringan bagi para Mafia Tanah. Tidak memberikan efek jera. (*)

Red – Media MatarakyatNews

NJ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *