MK Batalkan Pasal Pidana Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada sidang pleno tanggal 28 Agustus 2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Melalui putusan ini, MK membatalkan pasal pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Tindakan mengkritik, menyebarkan gagasan, atau mengekspresikan pendapat terhadap pemerintah maupun lembaga negara tidak lagi dapat dipidana atas dalih “penghinaan”.

Gugatan uji materiil ini diajukan oleh kelompok mahasiswa hukum yang mengkhawatirkan ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital dan forum akademik. Para pemohon sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pertimbangan Hukum Mahkamah

  1. Objek Tidak Memiliki Perasaan: Lembaga negara merupakan subjek hukum buatan yang tidak memiliki perasaan personal seperti manusia (dicela, dipuji, atau dihina).

  2. Potensi Kriminalisasi Amat Luas: Frasa “menghina” bersifat sangat subjektif normatif dan tidak terukur, sehingga rentan mengkriminalisasi kritik akademik, satire, serta aspirasi politik warga negara.

  3. Kewajiban Menjaga Marwah: Martabat suatu lembaga negara seharusnya dijaga oleh perilaku para pejabat di dalamnya melalui fungsi kerja yang bersih, bukan dilindungi lewat ancaman pidana bagi pengkritiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *