MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Pantauan media, Dadan Hindayana dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). pukul 17.12 WIB.
Dadan Hindayana saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan
Menurut informasi, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Diketahui sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari WIB hingga saat ini.







