Penegasan Ketua Majelis Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Terhadap Kepengurusan Yang SAH di Sulawesi Utara. Simak Tanggapanya;

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULAWESI UTARA, 7/5/2024 – Ketua Majelis Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (LMP)  Hafezul Rahman Awan berikan Penegasan Terhadap Kepengurusan Yang SAH di Sulawesi Utara.

Kekisruhan yang terjadi dalam Kepengurusan Ormas Nasional LMP di Sulawesi Utara kini terjawab. dimana LMP Sulut yang di Komandoi Maya Romantir menjadi perdebatan. Maya Romantir mengklaim bahwa kepengurusannya yang Sah.

Ketua Pendiri LMP Pusat Hafezul Rahman Awan Kekisrukan yang di lakukan oleh Maya Romantir yang membawah-bawah surat keputusan dari MA itu benar, tetapi ada juga surat dari Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) karena itu akan lebih SAH karena ada pemberhentian (PEMECATAN) kepada Ketua Umum yang Namanya Arsad Cannu. Jadi surat yang di keluarkan oleh MA, sebelumnya itu sudah dikeluarkan surat PEMBERHENTIAN atau PEMECATAN oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) kepada Arsyad Cannu. “Saya sendiri adalah Ketua Majelis Dewan Pendiri LMP yang memberikan peryataan ini. Terang Ketua Majelis Pendiri LMP Pusat”.

Baca Juga  JPU Tidak Hadir Dalam Perkara Sidang di PN Manado. Begini Alasannya

Lanjut Ketua Majelis Dewan Pendiri LMP Pusat Hafezul Rahman Awan, Yang mengatakan bahwa MA adalah keputusan yang paling benar,, kalau saya mengatakan itu sudah (Gugur), karena sebelum ada keputusan Mahkamah Agung (MA), Kami MTDP sudah memberhentikan Aryad Cannu, dan Arsyad Cannu juga perlu kita ketahui bersama bahwa mulai dari MA atau dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PETUN) itu memperkarakan (Menkumham Pribadi) bukan oleh MTDP. “Ini Perlu ada Pemahaman Organisasi”. Jadi janganlah sausara-saudara dari pihaknya Maya Romantir “jadi kebelingar nanti”. Saya minta bersatulah dengan saudara Pdt. Jerry Sanger, S.Th yang sudah kami tunjuk, yang di tunjuk oleh Majelis Dewan Pendiri untuk mewakili Sulawesi Utara, BUKAN Maya Romantir. Tegas Hafezul Rahman Awan”.

Baca Juga  Bentuk Ketaatan Hukum. Keluarga MD Telah Melaksanakan Putusan PN Manado, Membayar Uang Pengganti Yang di Bebankan Majelis Hakim

Ketua Markas Daerah Sulut Pdt. Jerry Ch Sanger, S.Th. telah memiliki Surat Keputusan (SK) yang SAH dari Dewan Pendiri LMP Pusat, dibawah Pimpinan Umum H. Adek Efril Manurung, SH. MH.

Ormas Nasional Laskar Merah Putih (LMP) sudah menjadi tempat berhimpun para Anak Bangsa, maka sudah menjadi Aset Bangsa,”

RED – MATARAKYATNEWS

Porni

Baca Juga  SEMAKIN MEMANAS. CONNY RUMONDOR SEBUT HILLARY LASUT PANG BA DUSTA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *