Pengacara Aripin Laporkan Oknum Kejari Natuna dan Perangkatnya ke Jamwas Kejagung

BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com.com,06/06/2024,– Muhajirin SH selaku pengacara Aripin, saksi pada tindak pidana korupsi keuangan Perusda Natuna yang telah mengembalikan kerugian negara Rp20 juta pada 28 Juli 2023, melaporkan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan perangkatnya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI tanggal 2 Mei 2024.

Laporan Muhajirin ke Jamwas Kejagung tersebut, nomor: 110/LP-M&R/V/2024 yang diterima Nabilah dengan ditandatangani dan dibubuhi stempel Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Inti laporan dari Muhajirin tersebut, kliennya pada persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) Keuangan Perusda Natuna telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG tanggal 14 Maret 2024 oleh Hakim Ketua Riska Widiana SH MH, dan hakim anggota Siti Hajar Siregar SH, dan Syaiful Arif SH MH hakim ad hoc tipikor.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang tersebut, Rusli bin Ibrahim selaku Direktur Perusda Natuna divonis dua tahun dan denda Rp50 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp315.543.511. Putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum dan sudah inkracht,“Dalam vonis Rusli bin Ibrahim tersebut, klien kami Aripin telah diperiksa sebagai saksi dan mengembalikan kerugian negara Rp20 juta tanggal 28 Juli 2023. Saksi lain Soeprapto mengembalikan kerugian negara Rp765.000 telah dikembalikan 24 Januari 2023. Kemudian Ridwan diperiksa sebagai saksi dan mengembalikan kerugian negara Rp22.754.000, dikembalikan 14 Agustus 2023,” ujar Muhajirin kepada wartawan di Batam, baru-baru ini.

Persoalan muncul, kata Muhajiri, pihak Kejari Natuna kembali mengangkat kasus tindak pidana korupsi keuangan Perusda Natuna tersebut dengan memanggil Aripin nomor: SP-107/L.10.13.4/Fd/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Dalam pemanggilan tersebut, klien kami dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2018 sampai 2020 berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Print-03/L.10.13/Fd/06/2022 tanggal 16 Juni 2022,” ungkap Muhajirin.

Baca Juga  Siapa Sebenarnya Sosok Inisial T Diduga Pengendali Judi Online Yang di Ungkap Menkominfo

Atas pemanggilan Aripin tersebut, kata Muhajirin, pihaknya melaporkan oknum Kejari Natuna ke Jamwas Kejagung RI sekaligus meminta perlindungan hukum.

“Kami melaporkan pengaduan atas diskriminalisasi kasus yang dilakukan jaksa pada Kejari Natuna. Tembusan surat kami itu ke Presiden, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Jakarta, Kajati Kepulauan Riau, Asisten Tipidsus Kejati Kepri, Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, Komisi Nasional HAM, dan Ombudsman RI,” ungkap Muhajirin.

Sementara itu, Abdul Rahman sebagai salah satu Koordinator Jamwas Kejagung, dikonfirmasi terkait surat pengaduan Mujajirin tersebut, melalui pesan pada WhatsApp (WA) selulernya pada Senin (3/6/2024), apakah oknum Kejari Natuna sudah ada yang dipanggil, tak dijawabnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring SH MH, dikonfirmasi terkait pengaduan Muhajirin SH ke Jamwas Kejagung RI tersebut melalui pesan WA selulernya, hanya membalas, “Terimakasih bang. Sy sedang posisi di perjalanan. Sesuai tusinya mohon konfirmasi hal tsb ke pak Ks Intel .”

Sampai berita ini diturunkan, belum bisa mengkonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Natuna, karena baru pergantian pejabat baru pada Senin (3/6/2024).

Mengulas laporan pengaduan ke Jamwas Kejagung, Muhajirin menyebutkan, Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyatakan: “Kejaksaan hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.”

Apabila ditemukan/ patut diduga terdapat kerugian keuangan negara dalam proses penyidikannya, kata Muhajirin, Kejaksaan dapat bekerja sama dan dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan audit investigasi dalam penghitungan dan menetapkan kerugian negara.

Baca Juga  POLSEK JASINGA UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN CURANMOR R2

Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan: “BPK menilai dan/ atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/ BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Muhajirin menguraikan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, yang menjadi sumber penyelidikan adalah:
1) Sumber penyelidikan terdiri dari:
a. Laporan.
b. Hasil Audit BPK RI/ BPKP.
C. Hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk hasil laporan pengawasan Jaksa
Agung Muda Pengawasan/ Asisten Pengawasan).
d. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Intelijen/ Asisten Intelijen.
3. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/ Asisten Tindak Pidana Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
f. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/ Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/ Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
2) Laporan pengaduan masyarakat menjadi sumber penyelidikan apabila materi kasus ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
3) Laporan hasil temuan penyidik sebagai sumber penyelidikan, dilaporkan secara langsung kepada pejabat teknis penyelidikan dan berlaku ketentuan mekanisme telaahan staf.

Kemudian dipertegas setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Kamar Mahkamah Agung 2016, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada huruf A angka 6 menyatakan: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, yang memiliki kewenangan konstitusional.”

Baca Juga  Yayasan Pendidikan Sekolah Bina Nusantara, Muslim Binus Internasional School Batam Memperingati HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2023

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan begitu, delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil, yang mensyaratkan ada akibat, yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/ pasti,” kata Muhajirin.

Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam Putusan MK nomor: 25/PUU-XIV/2016 “Tindak pidana korupsi delik materil” MK menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil).

Tegasnya, unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi.

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya, berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas yang menilai/ menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi adalah BPK, yang memiliki kewenangan secara konstitusional bukan inspektorat,” urai Muhajirin. (asa)

Red – MatarakyatNews
HSD.S.H.M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *