JAKARTA || Media MatarakyatNews.com,24/01/2024,- Toko obat keras berkedok toko kosmetik golongan G di jual bebas di Jalan Raya arah makam pondok ranggon jakarta timur. Obat keras ilegal tersebut dijual pelaku di toko berkedok toko kosmetik.
Ketika awak media minta keterangan kepada penjual toko obat keras golongan G tersebut, “saya hanya menjual obat saja, cuma kerja aja saya ditoko ini, Sebentar saya hubungi bos saya dulu”, ucap penjaga toko tersebut.
Beberapa menit kemudian bos pemilik penjual obat keras jenis Golongan G datang dan menghampiri awak media serta dengan gaya
Membabi buta menantang dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan senjata api (senpi).
Pemilik toko penjual obat keras tersebut, mengusir awak media dengan mengacungkan celuritnya dan senpi yg di pegangnya, namun awak media dengan santainya memintai keterangan dengan pemilik toko obat keras tersebut
Ucap pemilik toko obat keras golongan G tersebut, “saya tidak pernah mengganggu orang dan apabila toko saya diganggu saya akan tantang siapapun mati taruhan saya”. ucap pemilik obat keras golongan G
Ucapnya.
Senjata tajam dan senpi yang tersangka bawa dikenakan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk dengan ancaman 10 tahun penjara dan senjata api yang melanggar pasal 1 ayat 1 undang undang darurat dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
peredaran obat keras golongan G
Yang di jual bebas di jalan raya pondok Ranggon sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg di jual bebas di wilayah pondok Ranggon jakarta timur,
Red – MatarakyatNews
HSD & MW