Penghayat Marapu di Sumba

Berita1622 Dilihat
Mediamatarakyatnewatv.com. Penghayat Marapu Dapat Pengakuan Agama Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
zoom-inPenghayat Marapu Dapat Pengakuan Agama Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

PERTEMUAN – Kegiatan pertemuan tahunan Badan Pengurus Marapu tingkat kabupaten Sumba Timur. Dalam pertemuan tersebut terungkap jika penganut kepercayaan Marapu mengalami penurunan.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah melegalkan status agama bagi penghayat marapu dengan kategori Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa pada dokumen administrasi kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai sesuai keputusan MK no. 97/PPU-XIV/2016.

Pengakuan Negara terhadap Penghayat Marapu telah dilakukan sejak Tahun 2016 berdasarkan surat tanda inventarisasi kemendikbud RI Nomor : TI.313/F.8/M.14/2015 dan surat tanda terdaftar di Kesbangpol No. BKBP.220/365/b.3/VIII/2015.

Daud Pandabanjal

Baca Juga  Gelar Aksi Damai Di Depan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Kalimantan Tengah, Dewan Pimpinan Pusat, Perkumpulan Mandau Apang Balundang Bulau,(DPP - MABB) Menuntut Segera Bebaskan LAMBUT BIN SAKI Pejuang Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *