Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kelalaian Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin, 9 Desember 2024. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan, Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/481/X/2024/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua tanggal 5 Oktober 2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/582/X/RES.1.24./2024/Reskrim.

Baca Juga  Anggota Babinsa Koramil 1705-07/Siriwo Memberikan Motivasi Semangat Belajar Kepada Murid Sekolah SDN Siriwo yang Sedang Libur Sekolah

“Tersangka inisial AM (24), diduga bertanggung jawab atas kejadian pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan C.H. Marthatihahu, Kelurahan Kalibobo, Nabire;

“Awalnya, tersangka bersama korban, mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna hitam setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam perjalanan, tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dan mengangkat ban depan motor. Tindakan tersebut menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi karena panik dan pulang ke rumah,”jelas Kasatreskrim.

Baca Juga  Apel Gelar Launching Pos Kamtibmas Sinergitas Papua Tengah, Wujudkan Stabilitas Keamanan di Nabire

“Tersangka AM (24) dijerat dalam perkara tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau tidak pidana di bidang lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam kesatu Primairย  pasal 311 ayat (5) UU RI NO. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan subsidair pasal 310 ayat (4) UU RI NO. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan lebih subsider pasal 359 KUH Pidana dan kedua pasal 531 KUH Pidana.

Baca Juga  100 Hari Kerja KPK Belum Tindaklanjuti Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI, Mahasiswa Se-Indonesia Diminta Mengawal

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu, 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam, 1 buah jaket warna biru tua dan 1 celana panjang warna hitam.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantorย  Kejari Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak mengabaikan keselamatan, terutama saat menggunakan kendaraan dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar,” tegas Kasatreskrim.(*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed