WILAYAH HUKUM POLSEK MEGAMENDUNG POLRES BOGOR POLDA JABAR GIAT PENGAMANAN HARI KENAIKAN ISA ALMASIH

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 09/05/2024, Polres Bogor – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan megamendung dan mengantisipasi terjadinya hal-hal tindak pidana, Pawas Iptu A.Faruk Maramis, SH, MH bersama bhabinkamtibmas desa cipayung Polsek Megamendung Polres Bogor Aipda Agus S. dan Bripka Eko melaksanakan pengamanan kegiatan hari Kenaikan Isa Almasih dengan tema “Pemberitaan telah dialihkan” di Gereja GPIB Nehemia Cibogo Cipayung dan silaturahmi dengan masyarakat Desa Cipayung sembari menyampaikan himbauan Kamtibmas, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga  Polsek Jonggol Cek TKP Kebakaran Rumah yang Terjadi Akibat Konsleting Listrik

Kegiatan pengamanan gereja GPIB Nehemia yang berlokasi di Jln. Raya Puncak Kp. Cibogo Ds. Cipayung Kec. Megamendung dan sambang ke warga desa yang dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas ini selain bersilaturahmi dan juga sebagai upaya sebagai anggota Bhabinkamtibmas untuk selalu mendekatkan diri dengan warga binaannya sehingga segala informasi bisa di dapat dari masyarakat serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umat nasrani agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang.

Baca Juga  Giat Patroli Malam dan Pengecekan Terhadap Laporan Masyarakat Mengenai Adanya Balap Liar dan Tawuran

Bhabinkamtibmas juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas dilingkungannya.

Kegiatan patroli sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif dan menjaga silahturahmi dengan masyarakat.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

Baca Juga  SINERGITAS TNI POLRI WILAYAH HUKUM POLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG TOKOH MASYARAKAT DALAM JAGA KONDUSIFTAS WILAYAH BINAAN

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *