Pimpinan DPR RI Nyatakan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR RI menuntaskan pembahasan aturan tersebut paling lambat dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan tuntutan tersebut setelah bertemu dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pimpinan DPR RI menyatakan siap mundur dari jabatan dan keanggotaan dewan jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI.

Tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset disepakati paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Pimpinan DPR berjanji akan mundur dari kursi pimpinan maupun anggota DPR apabila target waktu tersebut tidak tercapai.

Kesepakatan dan ultimatum ini juga telah dituangkan secara resmi dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB melontarkan tuntutan tegas kepada pimpinan DPR. Mereka mendesak Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, hingga jajaran pimpinan DPR untuk mundur dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.

Pimpinan DPR merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target.

Foto. Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menanda tangani kesepakatan dan ultimatum berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut pada 15 Desember 2026. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mundur bersama pimpinan DPR lainnya apabila target tersebut tidak tercapai.

“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Dalam pertemuan itu, AMPB dan pimpinan DPR kemudian menandatangani berita acara kesepakatan. Isinya, pimpinan DPR bersedia mundur dari jabatannya, termasuk dari keanggotaan DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *