Polda Sumbar Berhasil Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja. Penangkapan Dilakukan di Dua Titik Berbeda

MEDIA MATARAKYATNEWS || SUMBAR, 6/7/2024 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar peredaran narkotika jenis ganja 48 kg yang akan diedarkan di Sumatera, Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan Panyabungan Sumatera Utara (Sumut). Rabu (4/7).

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (3/7/24) dini hari.

“Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu,” jelasnya dikutip dari Antnanara, Kamis (4/7/24). melansir dari Tribratanews dan Humas Polri

Baca Juga  Gandeng Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Polres Nabire Melalui Polsek Makimi Jamin Keamanan Jelang Pilkada 2024.

Dwi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau – Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pada lokasi pertama petugas menangkap di pinggir jalan dekat Ranjau – Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pada lokasi pertama petugas menangkap dua pelaku yakni FH (28) dan MH (38).

Dari sanalah kami mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi 40 paket besar yang diduga kuat sebagai ganja kering,” ujarnya.

Sementara, di lokasi kedua ditangkap dua pelaku lainnya, yakni G (41) dan K (41) warga Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Dari tangan pelaku ditemukan lagi delapan paket besar serta satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja sebagai barang bukti.

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi Oknum Penyidik Terhadap Pencari Keadilan Atas Tanah Miliknya. Pakar Hukum Pidana H. S. Dotulong, SH MH Angkat Bicara.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya terhadap jaringan narkoba Panyabungan. Lalu penyidik mendapat informasi adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan diedarkan ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya.

Saat pengamatan Tim Petugas terpantau mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang. Akhirnya, dua pelaku yaitu FH dan MH berhasil dibekuk petugas beserta 40 paket ganja.

Baca Juga  Polsek Uwapa gelar razia, tekan Kriminalitas dan Pelanggaran Lalu Lintas Menjelang Pilkada 2024

Selang beberapa waktu kemudian di lokasi kedua polisi melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki, mereka dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Keduanya pun langsung kami tangkap, dan didapati narkoba jenis ganja lainnya sebagai barang bukti

“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka akan kami tindak lanjuti,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K.,

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *