MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, serta sejumlah pihak pemohon lainnya yang diwakili oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif (wajib). Mereka menyoroti keabsahan dokumen/ijazah penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka yang dinilai mengandung cacat administratif.
Pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah Keputusan KPU terkait Pilpres 2024, khususnya Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Nomor 1644 Tahun 2023, dan Nomor 504 Tahun 2024 sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai Cawapres dan Wakil Presiden Terpilih.
Pemohon juga memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto selambat-lambatnya dalam waktu 60 harim
Sidang ini menjadi perhatian karena MK menerapkan aturan baru melalui Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan kasus sengketa tata cara ini.









