Polsek Caringin Lakukan Pengecekan Lokasi TKP dan Tindak Lanjut Penyelidikan Terkait Adanya Aksi Tawuran Yang Meresahkan Warga Masyarakat

BOGOR, JAWA BARAT1254 Dilihat

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, Polres Bogor – Kamis, 18 April 2024,Polsek Caringin mendapatkan Laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi Aksi tawuran yang terjadi di JL Raya Hr sukma KM 16 Desa Ciherang Pondok Tepatnya di Depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec.Caringin Kab.Bogor. diketahui pada sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM, menjelaskan bahwa benar Hari Kamis , tanggal 18 April 2024 diketahui Sekira Jam 02.00 Wib, dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tauwran di Jl.Raya HE sukma Km 16 tepatnya di depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec. Caringin Kab. Bogor, setelah di datangi cek Lokasi TKP pihak kepolisian Polsek caringin aksi tersebut sudah bubar.

Baca Juga  Kegiatan Rutin Bersosialisasi Di Program Jumat Curhat Polres Bogor Dengan Masyarakat Kabupaten Bogor Dalam Mencari Solusi Permasalahan

Dimana dijelaskan apabila Tindak pidana Aksi Tawuran ini Didapatti Membawa Senjata tajam ( Sajam) tanpa izin Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Tindak Pidana Terhadap Ketertiban umum Pasal 172 dan 503 KUHP kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidan proses Hukum.

Baca Juga  Polsek Cisarua Lakukan Pengecekan Terkait Konten Viral Adanya Pungli Liar Tarif Parkir di Warpat Puncak

Saat ini Pihak Kepolisian Polsek Caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut, melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi saksi dilokasi TKP, keberadaan CCTV apabila ada di lokasi san bukti bukti lain dimana terjadi Aksi tawuran yang meresahkan warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023. Di Jl.Raya He Sukma Km 16 Ciherang pondok Desa Ciherang pondok Kec Caringin Kab.Bogor.

Baca Juga  Kepala Sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA Citeureup Memfasilitasi Kampanye Terselubung Salah Satu Caleg dari Partai PDI-P dibalut Dengan Program Indonesia Pintar(PIP)

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *