MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Unit Reserse Kriminal, Polsek Nabire Kota, menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, kepada Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Nabire Kota, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Suparmin, S.HI., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka berinisial SW (31), berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
“Penyerahan tersangka SW, telah dilakukan sesuai prosedur dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Ema Kristina Dogomo, S.H., “ungkap AKP Suparmin.
Diketahui, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi dijalan padat karya, kampung waharia, distrik teluk kimi,kab Nabire hari Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIT. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka SW, di latarbelakangi rasa sakit hati kepada korban, sehingga mendatangi rumah lokasi TKP. Sesampainya di lokasi, tanpa banyak bicara, tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu, tengah tertidur.
Korban mengalami luka serius, berupa luka terbuka sepanjang 8 cm, dengan kedalaman 1,5 cm pada leher bagian kanan, serta luka di bawah rahang kanan, akibat tusukan senjata tajam yang digunakan tersangka.
“Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal berlapis: Pertama, Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, atau Kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, “pungkas Kanit Reskrim.
Red-MATARAKYATNEWS
JN. ngangalo