Polsek Sukamakmur Tindak Cepat Terkait Berita Viral di Medsos Terkait Pungutan Liar di Lokasi Tempat Wisata Curug Baliung Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 03/05/2024, Polres Bogor – Kamis, 2 Mei 2024, Polsek Sukamakmur, tindak cepat terkait Adanya Berita Viral di Medsos Terkait Pungutan Liar di Tempat Wisata Curug Baliung, tepatnya lokasi TKP Kp Cibeureum Ds Cibadak Kec Sukamakmur Kab Bogor.

Kapolssk Sukamakmur IPTU H.Supratman,SH menjelaskan dimana keberhasilan dari pihak Kepolisian Polsek Sukamakmur tindak cepat giat penertiban terkait praktik pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Baliung, Bogor, yang viral di platform media sosial TikTok. Tindakan tegas ini dilakukan setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat.

Menurut laporan yang diterima, operasi penertiban dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Tim penertiban yang terdiri dari AIPDA Rahmat Hidayat, S.H, Aipda Dedi Nursaid, Aipda Made, dan Brigadir Byman berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata.

Baca Juga  Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW Harun Masiku

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama AANG, berusia 35 tahun, yang beralamat di Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. AANG diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga  Polsek Cisarua Tindal Lanjut Investigasi Penyelidikan Terkait Penemuan Mayat Bayi Berjenis Kelamin Laki-Laki

Perbuatan pungli ini menjadi viral di TikTok, sehingga pihak kepolisian sektor Sukamakmur segera bertindak untuk mengamankan pelaku. Setelah diamankan, Sdr. AANG diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali. Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.

Baca Juga  Akibat Musibah Bencana Alam Hujan Yang Sangat Tinggi Akibtakan Pohon Tumbang Timpa Kabel dan Tiang Listrik di Desa Tegalwaru, Polsek Ciampea Bersama Instansi Terkait Lakukan Evakuasi

Sebagai langkah lanjutan, polisi melakukan berbagai tindakan seperti interogasi, pembinaan, serta dokumentasi terhadap pelaku. Laporan ini juga diteruskan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Sabhara Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolsek Sukamakmur, IPTU Supratman, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut.

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *