Polsek Sukamakmur Tindak Cepat Terkait Berita Viral di Medsos Terkait Pungutan Liar di Lokasi Tempat Wisata Curug Baliung Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 03/05/2024, Polres Bogor – Kamis, 2 Mei 2024, Polsek Sukamakmur, tindak cepat terkait Adanya Berita Viral di Medsos Terkait Pungutan Liar di Tempat Wisata Curug Baliung, tepatnya lokasi TKP Kp Cibeureum Ds Cibadak Kec Sukamakmur Kab Bogor.

Kapolssk Sukamakmur IPTU H.Supratman,SH menjelaskan dimana keberhasilan dari pihak Kepolisian Polsek Sukamakmur tindak cepat giat penertiban terkait praktik pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Baliung, Bogor, yang viral di platform media sosial TikTok. Tindakan tegas ini dilakukan setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat.

Baca Juga  Kapolsek Cijeruk Bersama Ketua Ranging Bhayangkari Cijeruk, Lakukan Giat Penyerahan Tali Asih dari Ketua Bhayangkari Cabang Polres Bogor kepada Personil Pos Pam Cigombong

Menurut laporan yang diterima, operasi penertiban dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Tim penertiban yang terdiri dari AIPDA Rahmat Hidayat, S.H, Aipda Dedi Nursaid, Aipda Made, dan Brigadir Byman berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama AANG, berusia 35 tahun, yang beralamat di Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. AANG diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga  Bos Developer Nasir Hutabarat Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Kota Batam Kepulauan Riau

Perbuatan pungli ini menjadi viral di TikTok, sehingga pihak kepolisian sektor Sukamakmur segera bertindak untuk mengamankan pelaku. Setelah diamankan, Sdr. AANG diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali. Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.

Baca Juga  Polsek Cibinong Cek Lokasi Terkait Adanya Bencana Alam Longsor Menimpa Pondasi Rumah Warga yang Diakibatkan Curah Hujan Tinggi

Sebagai langkah lanjutan, polisi melakukan berbagai tindakan seperti interogasi, pembinaan, serta dokumentasi terhadap pelaku. Laporan ini juga diteruskan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Sabhara Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolsek Sukamakmur, IPTU Supratman, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut.

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *