MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Harta kekayaan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan nilai sekitar Rp52,5 miliar menjadi sorotan.
Besarnya nilai kekayaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komposisi dan sumber perolehannya, terutama apabila dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang perwira Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Harta kekayaan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjadi sorotan publik di media sosial setelah memberikan klarifikasi terkait polemik penundaan transaksi rekening Botok milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
Rincian Sorotan LHKPN
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada awal 2026, Sebagian besar nilai kekayaan tersebut disumbangkan oleh kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp29,7 miliar, ditambah dengan alat transportasi serta harta bergerak lainnya. Total kekayaan Kombes Pol. Budi Hermanto dalam LHKPN dilaporkan berkisar antara Rp50,5 miliar hingga Rp52,5 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp3,5 miliar, kekayaan bersihnya tercatat sekitar Rp48,2 miliar.
Nilai kekayaan perwira menengah Polri ini dipertanyakan oleh sebagian netizen yang membandingkannya dengan profil penghitungan atau saat ia tampil memberikan penjelasan resmi ke publik terkait penundaan transaksi rekening donasi senilai Rp80,9 juta.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Sorotan terhadap LHKPN bukan berarti menuduh seorang pejabat melakukan pelanggaran. Justru, keterbukaan mengenai komposisi dan sumber kekayaan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dalam kasus ini, penjelasan mengenai aset tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas maupun setara kas, serta aset lainnya menjadi penting untuk melihat bagaimana total kekayaan sekitar Rp52,5 miliar tersebut terbentuk.
Keterangan langsung dari Budi Hermanto mengenai sumber dan riwayat perolehan aset juga diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada perbandingan antara nilai kekayaan dan besaran gaji.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada Budi Hermanto maupun pihak berwenang mengenai rincian dan sumber kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tersebut.
Prinsipnya, angka Rp52,5 miliar patut menjadi objek transparansi dan klarifikasi, tetapi bukan vonis. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada data, dokumen, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.











