Putusan Sidang Menjatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Tim Kuasa Hukum Tidak Melakukan Upaya Banding Sesuai Permintaan Terdakwa

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 28/04/2024 – Sidang Putusan Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan Vonis 1 tahun 6 bulan Penjara atas terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si, dimana dalam sidang dakwaan Primer bahwa tidak terbukti menggunakan uang Negara atau tidak terbukti melakukan Korupsi. (24/04/2024)

Menurut pernyataan dari tim Kuasa Hukum yang terdiri atas Febryan Potale, Mohamad Rivky Mohi, dan Affandi Polapa, yang mewakili kepentingan Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. klien mereka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun dalam vonis Majelis Hakim bahwa terdakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga  Waduh. Ketua KPU RI Hasyim Asyari Lakukan Asusila. Paksa Korban Berhubungan Intim. DKPP Ambil Langkah Tegas

Rivky menegaskan bahwa sebelumnya dakwaan yang dialamatkan kepada klien mereka meliputi Dakwaan Primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan juga Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Namun, perlu dicatat bahwa klien mereka tidak terbukti menggunakan uang negara. Meskipun demikian, karena adanya kesalahan dalam proses administrasi, klien mereka diwajibkan mempertanggungjawabkan kerugian negara yang timbul. terangnya”.

Baca Juga  Bendahara DPD I Partai Demokrat Membenarkan Gugatan E2L di MK Telah di Tarik dan Dibatalkan. YSK-VICTORY SAH PIMPIN SULUT

Affandi menambahkan bahwa kesalahan administrasi tidak hanya dilakukan oleh klien mereka, tetapi juga oleh beberapa pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Pihak-pihak tersebut mencakup PPTK, PPK-SKPD, Kabag Umum, dan beberapa penyedia barang (kontraktor) yang terkait dengan perkara tersebut. ucapnya”.

Dalam konteks ini, tim Kuasa Hukum mewakili kepentingan Drs. Musliman Datukramat, M.Si menyatakan Komitmen mereka untuk terus mengawal hasil persidangan guna memastikan bahwa para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, dan disidangkan secepatnya. Mereka mengharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Dana DAK, Perlu Keseriusan Kejari Minut dan Polda Sulut

Red – MatarakyatNews
Nj/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *