Putusan Sidang Menjatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Tim Kuasa Hukum Tidak Melakukan Upaya Banding Sesuai Permintaan Terdakwa

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 28/04/2024 – Sidang Putusan Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan Vonis 1 tahun 6 bulan Penjara atas terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si, dimana dalam sidang dakwaan Primer bahwa tidak terbukti menggunakan uang Negara atau tidak terbukti melakukan Korupsi. (24/04/2024)

Menurut pernyataan dari tim Kuasa Hukum yang terdiri atas Febryan Potale, Mohamad Rivky Mohi, dan Affandi Polapa, yang mewakili kepentingan Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. klien mereka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun dalam vonis Majelis Hakim bahwa terdakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga  MENCARI KEADILAN ATAS TANAH LELUHURNYA, WANITA LANJUT USIA INI JUSTRU DIJADIKAN TERSANGKA OLEH OKNUM PENYIDIK POLDA SULAWESI UTARA

Rivky menegaskan bahwa sebelumnya dakwaan yang dialamatkan kepada klien mereka meliputi Dakwaan Primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan juga Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Namun, perlu dicatat bahwa klien mereka tidak terbukti menggunakan uang negara. Meskipun demikian, karena adanya kesalahan dalam proses administrasi, klien mereka diwajibkan mempertanggungjawabkan kerugian negara yang timbul. terangnya”.

Baca Juga  Pentingnya Sosialisasi Bantuan: BLT, BST, dan BPNT atau Non PKH. Agar โ€˜stigmaโ€™ Miring Pada Pemerintah Desa Tidak Terjadi. Berikut BANSOS Yang Berhak Diterima Masyarakat dan Mekanismenya;

Affandi menambahkan bahwa kesalahan administrasi tidak hanya dilakukan oleh klien mereka, tetapi juga oleh beberapa pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Pihak-pihak tersebut mencakup PPTK, PPK-SKPD, Kabag Umum, dan beberapa penyedia barang (kontraktor) yang terkait dengan perkara tersebut. ucapnya”.

Dalam konteks ini, tim Kuasa Hukum mewakili kepentingan Drs. Musliman Datukramat, M.Si menyatakan Komitmen mereka untuk terus mengawal hasil persidangan guna memastikan bahwa para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, dan disidangkan secepatnya. Mereka mengharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Baca Juga  Wah. Gasak Dana Nasabah Hingga 1.3 Miliar. Pelaku Berhasil Bobol 112 Rekening. Mantan Pegawai Bank Diringkus Polisi

Red – MatarakyatNews
Nj/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *