JAKARTA // Media MatarakyatNews.com, 11/12/2023 – Proses revisi UU ITE yang sudah di ketok palu oleh DPR mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak, karena implementasi UU 19/2016 selama ini tak jarang menimbulkan masalah seperti Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet. ย Karenanya diperlukan rumusan baru agar tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.
Pasal 27 ayat (3) menyebutkan,ย โSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baikโ.
Sedangkan Pasal 45 ayat (3) menyebutkan,ย โSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)โ.
Berbagai masukan yang disampaikan oleh berbagai kalangan terhadap revisi UU ITE idealnya masuk dalam bagian penjelasan atau norma. Seharusnya DPRย terus menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.
Disini masyarakat akan merasa takut untuk mengutarakan pendapat mereka dengan adanya pasal ini. Kritik-kritik membangun nantinya oleh masyarakat di batasi.
Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut.
UU ITE menjadi trending dan ramai diperbincangkan menyusul kasus viral pencuri coklat di Alfamart yang malah mengancam pegawai minimarket tersebut dengan UU ITE. Kasus ini terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada 13 Agustus 2022
Pada kasus pegawai Alfamart yang memergoki pencuri cokelat, dia malah diancam dengan UU ITE dan dipaksa membuat video permintaan maaf. Ancaman UU ITE tersebut dibenarkan oleh manajemen Alfamart. Kasus viral ini bahkan sampai melibatkan pengacara kondang Hotman Paris yang bersedia membela pihak Alfamart.
Dilansir dari Kompas Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia mengatakan Kominfo dan Kemenkumham kurang Korelasi terkait hal ini, Pembuatan rancangan undang undang di lakukan secara tertutup sehingga naskah sulit di dapatkan.Usman mencontohkan Butet yang adalah seorang budayawan mendapatkan Intimidasi, bagaimana dengan masyrakat kecil. Pastinya akan berdampak sangat buruk di masyarakat. Harapannya di perlukan rumusan baru agar tidakย menimbulkan polemik dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.ungkapnyaโ.
Tanggapan Serupa juga diutarakan oleh Koordinator PBHI Julius Ibrahim, Julius mengatakan dengan adanya pasal ini akan membungkam kebebasan berpendapat dan mengkebiri Hak Asasi Manusia.terangnyaโ.
Redaksi MatarakyatNews
Najmah