Revisi UU Penyiaran. Adanya  Upaya Pembungkaman Ruang-Ruang Kritis Masyarakat Sipil. Kebebasan Pers di Kebiri.

MEDIA MATARAKAKYATNEWS || SULUT, 20/05/2024 – Revisi Undang-Undang Penyiaran dianggap dapat mengancam ruang demokratisasi dan kebebasan Pers. Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran nomor 32 Tahun 2022 yang menuai kritik.

Revisi Undang-Undang Penyiaran dianggap dapat mengancam ruang demokratisasi dan kebebasan Pers karena didalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Hal ini merupakan upaya pembungkaman ruang-ruang kritis Masyarakat sipil yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis, dan masif. “Investigasi menjadi bagian terpenting dan ujung tombak jurnalistik dalam melahirkan produk yang berkualitas”.

Larangan penayangan jurnalistik investigasi di draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Pasal 3 ayat 1 Tahun 1999.

Baca Juga  𝗪𝗮𝗵. 𝗗𝗶𝗿𝘂𝘁 𝗣𝗗 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗯𝗮𝗱𝗮𝗵 𝗞𝗞𝗥 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗶𝗻𝗷𝗶𝗹 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗲𝗻𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗬𝗲𝘀𝘂𝘀 𝗞𝗿𝗶𝘀𝘁𝘂𝘀 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝟰𝟱 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼

“Pers sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Media sebagai jantung dan nafasnya demokrasi harusnya didukung bukannya di kebiri.

Pelarangan itu ada dalam pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi maret 2024 dan Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut akan mendapatkan teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Kemudian, pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

Baca Juga  Kekecewaan Masyarakat Indonesia Terhadap Kepemimpinan Wasit Asal Cina She Yinhao Dalam Laga Semi Final AFC Asian CUP 2024

Publik merasa adanya upaya pembungkaman ruang-ruang kritis masyarakat yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis, dan masif. Akan memberikan dampak

Karena dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.18 Okt 2019

Dalam hal ini pers dan media massa berperan sebagai komunikator antara pemerintah dan masyarakat. Menyampaikan pesan kebijakan pemerintah dan berbagai instansinya yang patut diketahui masyarakat. Selain itu, sebagai komunikator dalam menggali informasi dari sumber pemerintah dengan berbagai pertimbangan termasuk visi subjektif sesuai kaedah jurnalistik berdasarkan undang-undang pers, UU No.40 tahun 1999.

Baca Juga  Wow.. SMP Negeri 1 Manado Menjadi Target Pilihan Utama Bagi Orang Tua Murid Untuk Pendaftaran Murid Baru

Pers dan media massa adalah lembaga yang otonom, independen dengan tugas pokok sebagai watch dog, penjaga atau pengontrol pemerintah

Dengan begitu pers dan media massa tidak boleh berdiam diri ataupun bungkam ketika kebebasan itu tersandera kepentingan atas dasar kebenaran dari budaya feodalisme dan kapitalisme, termasuk tekanan dari para elite politik penguasa.(*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *