MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Satreskrim Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin (20/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial S.S. alias S. diserahkan bersama barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Proses penyerahan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire.
Perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terjadi di Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire. Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nabire dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kami segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire agar proses penegakan hukum dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Kapolres.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.











