MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 27/05/2024 – Setelah babak awal penetapan tersangka pada Kasus Pengadaan Lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis Tahun Anggaran (TA) 2020. Sudah Satu Bulan, belum ada lagi penambahan tersangka baru seperti yang telah dijanjikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara sebelumnya.
Diketahui yang ditetapkan tersangka sebelumnya hanya PPATK, pejabat pengadaan PPTK, pemilik lahan Mike Loho, dan Sekretaris Daerah, mereka di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis TA. 2020. Apakah mereka hanya Tumbal ataukah hanya istilah “Tukar Kepala”.?
Menurut Keterangan para tersangka yang ditemui Media MatarakyatNews di Rutan Malendeng mengatakan kasus ini sudah beredar luas di masyarakat, sangat banyak pihak yang terlibat dan harusnya ikut bertanggung jawab dalam Kasus ini,
Lanjut mereka dari Banggar yakni Penetapan Anggaran, Bidang Perencanaan, Tim Apraissal, Badan Keuangan Daerah Minahasa Utara, sehingga Bupati Minahasa saat itu yaitu VAP yang juga turut bertanda tangan sebagai Penanggung jawab utama pada Tim Fasilitas Pengadaan Lahan RSUD Walanda Maramis, VAP juga di duga kuat sebagai pemilik asli lahan tersebut. tutur mereka”.
Berdasarkan pengakuan tersangka ML kepada penyidik Kejati, uang Senilai 19.7 miliar telah di serahkan kepada mantan Bupati Vonnie Anneke Panambunan sebanyak 2x lewat Ajudan Bupati saat itu.
Harapan mereka bahwa kami menunggu pihak Kejati Sulut untuk memenuhi janjinya bahwa akan ada lagi tersangka lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Mari kita Kawal kasus ini agar di buka secara terang benderang agar Masyarakat bisa mengetahui siapa Dalang dan Aktor Utama yang sebenarnya berperan dalam Kasus ini, dan Kemana seluruh Aliran Dana tersebut Bermuara?
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj/Porni