MEDIA MATARAKYATNEWS // MANADO, Kamis, 04/04/2024 โ PN Manado kembali menggelar sidang kali ini Tanggapan atas Pembelaan (Replik) JPU terhadap Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum Pengacara Terdakwa Elfie Manampiring
JPU dalam sidang kali ini memberikan tanggapan atas Eksepsi yang di ajukan pengacara Efril Augustin Manampiring.
Dalam tanggapan Eksepsi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khathryna I. Pelealu, SH. Mengatakan apa yang di uraikan oleh Penasehat Hukum (PH) akan di buktikan di depan persidangan, tidak bisa dijelaskan dalam surat Dakwaan atau Eksepsi karena proses akan di lakukan dalam pembuktian dokumen dan keterangan saksi.
Awak media saat mewawancarai Pengacara Marcsano Rolando Wowor, SH. menanyakan terkait tanggapan atau pembelaan oleh JPU. Ia (Marcsano Rolando Wowor, SH) akan mempelajari tanggapan JPU.
Saya belum bisa memberikan keterangan lebih karena saya harus pelajari dulu. ucapnya”.
Sidang Putusan Sela pada tanggal 17 April akan menghadirkan saksi dan kita lihat saja proses persidangan nanti. ucap Pengacara Muda Marcsano Rolando Wowor, SH”.
Dalam sidang sebelumnya pembacaan Eksepsi yang dibacakan oleh ke dua Pengacara Marcsano Rolando Wowor, SH dan Samuel Tatawi, SH bahwa tergugat Elfie Augustin Manampiring Menolak sepenuhnya Dakwaan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Pengacara Elfie Agustin Manampiring bahwa Dakwaan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan duduk permasalahan yang terjadi, Dakwaan JPU Kabur dan Membinggungkan karena dalam dakwaan tidak menjelaskan kepada siapa Somasi 1 dan 2, tidak menerangkan siapa saja yang terlibat dalam perkara. dan dalam surat Dakwaan juga tidak menguraikan tindak pidana apa yang di dakwakan terhadap terdakwa.
Pengacara Elfie Manampiring dalam eksepsi akhir Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yakni :
1. Menerima Eksepsi dari penasehat hukum Elfie Augustin Manampiring untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut umum dengan No. Registrasi Perkara PDM-26/Mnd/Eku.2/01/2024 Batal demi Hukum
3. Menetapkan Pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Elfie Augustin Manampiring tidak di lanjutkan.
4. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.
5. Memulihkan hak terdakwa Elfie E. Menampiring dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya6. Membebankan biaya perkara kepada pemerintahAtau : Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Dakwaan yang di ajukan JPU menurut Pengacara Elfie Manampiring, bahwa perkara ini tidak termasuk ruang lingkup Hukum Pidana akan tetapi merupakan hukum keperdataan.
Sidang Replik yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH. MH. Mengagendakan Putusan Sela pada hari rabu, 17 April 2024.
Sidang dalam perkara Nomor 45/Pid.B/2024/PN.Mnd terbuka untuk umum.
Media MatarakyatNews
CS/Ningsih/Najmah