Tangkap 16 Tersangka, BNN Provinsi Sulut Berhasil Bongkar Empat Jaringan Narkoba Sulut

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULAWESI UTARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi, dalam operasi kolaboratif bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulut, Bea Cukai Sulbagtara, dan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulut. Operasi ini, menghasilkan penangkapan 16 tersangka, dan penyitaan barang bukti yang signifikan di Sulut. Rabu, (18/06/2025).

Baca Juga  Polsek Ciawi Lakukan Investigasi Penyelidikan Lanjut Terkait Dugaan Pengeroyokan Terhadap Seorang Warga di Ciawi Oleh Orang Yang Tidak Dikenal

Empat jaringan narkoba berhasil dibongkar, beroperasi dari Medan, Jakarta, Sulawesi Utara, hingga Ternate, dan Maluku Utara. Modus operandi beragam, termasuk pengiriman melalui kurir dan upaya penyeludupan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam operasi tersebut, Barang bukti yang disita meliputi 27,87 gram ganja, 108 gram sabu, dan 5 butir pil ekstasi.

Ada beberapa kasus, yang menjadi perhatian khusus dalam operasi kali ini. Salah satu dari peredaran tersebut, dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas, yang berlokasi di ternate.

Baca Juga  Eks Penyidik KPK Ronal Paul Sinyal Menyebut Firli Bahuri Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Kasus lainnya, turut melibatkan seorang anak di bawah umur, untuk menjadi kurir narkoba. BNN Provinsi Sulut, telah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 132, dan 112 UU Nomor.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dalam penyampaiannya, Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Pitra A, Ratulangi, S.I.K, M.M menekankan bahwa, BNN Sulut berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba. “Keberhasilan ini, menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam perang melawan narkoba. ” Pungkasnya.

Baca Juga  FORPAKOR Papua Tengah Desak KPK Percepat Penyidikan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A. SISO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *