Wajib Tau. Ini Sanksi Hukum PNS Main Judi Online/Offline

MATA-RAKYATย || SULUT, 27/06/2024 – Sanksi Kepala Daerah Main Judi Online Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang para Kepala Daerah untuk bermain judi online. Namun selama menjabat, para Kepala Daerah tetap harus tetap mengikuti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Di mana dalam Pasal 3 Huruf D PP tersebut, para PNS termasuk Kepala Daerah harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam penjelasan PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan:

“Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga  Propam Diturunkan Lakukan Pengecekan di Lokasi Tambang Ratatotok. Humas Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Penembakan Oleh Anggota Kami Terhadap Warga

Aturan terkait larangan bermain judi baik secara online maupun offline telah diatur dalam Pasal 303 bis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan para pemain judi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Sedangkan mereka yang mendistribusikan atau membuat situs judi online tersebut terhapat masyarakat akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga  Sidang Putusan Pengadilan Negeri Manado Terhadap Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Keluarga Korban; Putusan Hakim PN Manado Tidak Adil, Karena Terdakwa Hanyalah Korban. Tidak Memakai Uang Hasil Korupsi. Justru Orang Yang Menikmati Uang Tersebut Bebas Berkeliaran

Secara khusus, untuk pelanggan peraturan perundang-undangan tadi dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat. Hal Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf C dan Pasal 11 Ayat (1) Huruf D.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin ini tercantum dalam Pasal 8 PP tersebut, yakni:

Hukuman disiplin sedang

1. Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;

2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau

Baca Juga  PUBLIK MENANTI UTUSAN PRABOWO SUBIANTO UNTUK PILGUB SULUT PADA PILKADA 2024. BERIKUT NAMA CALON

3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Hukuman disiplin berat

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk Kepala Daerah yang kedapatan bermain judi online dapat dikenakan sanksi paling ringan berupa pemotongan tukin sebesar 25% selama enam bulan sampai terburuk dapat berhentikan dari jabatannya.

MATA-RAKYAT

Nj

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *