Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Mendapat Perlakuan Berbeda. Nitizen; Beda Nasib
MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto, menjalani perlakuan yang berbeda setelah proses hukum memasuki tahap baru.
Perbedaan perlakuan penahanan terhadap Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memang sedang memicu kritik tajam dan narasi “beda nasib” di kalangan netizen.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pengambilalihan dilakukan setelah tersangka Don Ritto beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejagung.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Boro Windu Danandito dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) siang.
Berikut fakta mengenai situasi hukum kedua tersangka
1. Don Ritto Langsung Dijebloskan ke Rutan.
Status Proses Hukum Kasus Don Ritto, yang merupakan tersangka pihak swasta/pengacara, sudah memasuki Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026. Karena berkas penyidikan awal dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk klaster korupsi PT Asabri, Kejagung langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejagung menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).
Pelimpahan ini juga disertai penyerahan barang bukti fantastis berupa uang ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas.
2. Febrie Adriansyah Diperiksa Tanpa Penahanan
Status Proses Hukum di hari yang sama, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga diperiksa di Gedung Bundar Kejagung selama sekitar 9 hingga 11 jam sebagai tersangka. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Berbeda dengan Don Ritto, Kejagung berdalih bahwa pihak penyidik masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan awal dari Polri sebelum mengambil tindakan penahanan. Status Febrie di dua kasus lainnya (klaster PLN dan PT KNI) juga dilaporkan masih sebagai saksi, sedangkan status tersangkanya baru resmi untuk klaster kasus Asabri. Oleh karena itu, ia diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.
Fenomena ini memancing reaksi negatif di media sosial (Beda Nasib). Banyak netizen menilai Kejagung menerapkan standar ganda karena membebaskan mantan pejabat tingginya sendiri sementara tersangka swasta langsung ditahan. Kritik juga datang dari sejumlah pakar hukum yang menilai ketidaktegasan menahan Febrie mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).







