BATAM KEPULAUAN RIAU,|| Media MatarakyatNews.com,19/02/2024~Berdasarkan laporan seorang ibu rumah tangga warga orchid park RT . 04 R RW . 04 block C 244 kepada lembaga perlindungan konsumen dan awak media meminta pertolongan agar eksekusi rumahnya ditunda untuk beberapa waktu.
Dikarenakan seorang ibu rumah tangga yang berinisial S menduga salah satu notaris menyalah gunakan sertifikat rumahnya dikarenakan beliau memohon untuk meminjam sejumlah uang 400 juta rupiah.
Ketika awak media mencoba mencari informasi lebih dalam terkait kasus yang sedang menimpanyaย Dengan raut wajah sedih dan menahan air matanya beliau memberikan informasi yang sedang menimpanya.
Gini pak , saya ini sedang tersandung hutang .400 juta tapi tidak ada namanya jaminan Sertifikat rumah , dan saya juga tidak tau kok bisa bisanya sertifikat rumah saya itu berpindah tangan dan notaris tidak memberi tau saya sertifikat rumah saya ditangan siapa , ungkap nya ..
Dan bertepatan pada tanggal 19 februari lembaga perlindungan konsumen dan awak media yang berada dirumah beliau .kedatangan tamu dari pihak bank dan beberapa anggota nya ..sempat terjadi perselisihan dan perdebatan untuk menunda eksekusi pengosongan rumah.
korban yang didampingi lembaga perlindungan konsumen. Untuk memohon dan menunda eksekusi rumah dikarenakan akan menempuh jalan hukum terkait adanya oknum yang menyalah gunakan sertifikat rumahnya.
Red – MatarakyatNews
HSD