WAH. AHLI NUKLIR JADI BURONAN POLDA JATIM. DI DUGA GELAPKAN UANG Rp. 9.2 M

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 18/4/2024 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Yudi Utomo Imarjoko, ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Berdasarkan penetapan tersebut, Polda Jatim pun sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dosen UGM ini. Sayangnya, ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, penyidik pun memasukkan ahli nuklir ini ke daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang

Baca Juga  Polsek Cibungbulang Bersama Team INAFIS dan Team Medis Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan Mayat

Penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu, 17 April 2024. sumber Harian Disway

Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Mengadakan Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah, November 2023, Bagi Masyarakat Khususnya Pemilik Tanah Wajib Tahu

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Baca Juga  POLSEK KLAPANUNGGAL BERSAMA INSTANSI TERKAIT LAKUKAN INVESTIGASI TERKAIT PENEMUAN MAYAT JENIS KELAMIN LAKI-LAKI DI ALIRAN SUNGAI KALI CILEUNGSI ALAMAT DESA KEMBANGKUNING KECAMATAN KLAPANUNGGAL KABUPATEN BOGOR

Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.

Johanes Dipa menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. “Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah, dan sejumlah mobil,” katanya”.

Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” kata Johanes.  (*)

 

Red – Media MatarakyatNews

Fitriani

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *