Aksi Demonstrasi FMP3: Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab Atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas Arman

MEDIA MATARAKYATNEWS || PALOPO – Forum Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik (FMP3), menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik di Kota Palopo, untuk mendesak pertanggung jawaban dari pihak Bank Mandiri Cabang Palopo, atas dugaan penyalahgunaan identitas diri milik seorang warga bernama Arman. Massa aksi yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan, Putra G., turut mendampingi Arman, warga Kelurahan Lagaligo, yang diduga menjadi korban kelalaian sistem verifikasi Know Your Customer (KYC) bank tersebut.

Menurut FMP3, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Arman diduga telah digunakan oleh orang lain sejak tahun 2005 hingga 2025. Selama rentang waktu tersebut, tidak ada klarifikasi maupun tanggapan dari pihak manajemen Bank Mandiri Palopo, meski masalah ini telah diadukan. Aksi demonstrasi digelar di Kantor Bank Mandiri Cabang Palopo, Kantor Wali Kota Palopo, dan Kantor Polres Palopo.

FMP3 merupakan aliansi yang terdiri dari berbagai elemen organisasi, termasuk aktivis mahasiswa, lembaga jurnalis, dan LSM. Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

Baca Juga  Perjudian Dadu di Belakang Pertokoan Oyehe Nabire Kian Meresahkan Warga

1. Mendesak Polres Palopo menyelidiki secara serius dugaan penyalahgunaan identitas diri NIK milik Arman.

2. Mendesak Bank Mandiri mengklarifikasi dan bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam verifikasi data.

3. Mendesak Pemerintah Kota Palopo melakukan pengawasan preventif serta menerapkan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Saat melakukan aksi di depan Kantor Bank Mandiri Cabang Palopo, FMP3 menyatakan bahwa tidak ada satu pun perwakilan pimpinan bank yang memberikan tanggapan atas tuntutan massa.

Tidak ada satupun dari pimpinan Bank Mandiri Palopo memberikan tanggapan klarifikasi atas kelalaian verifikasi KYC terhadap data diri milik Arman, sehingga massa aksi melanjutkan unjuk rasanya di depan Kantor Wali Kota Palopo. Massa aksi mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan data diri milik Arman ini digunakan untuk rekening pencucian uang maupun pinjaman dana,” ujar Putra dalam orasinya.

Baca Juga  Kembali Bergilir di PN Manado, Sidang Kasus Sengketa Tanah di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Dengan Agenda Sidang Pembacaan Duplik Oleh Terdakwa

Putra menambahkan bahwa Arman, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, telah mengalami kerugian materil akibat peristiwa ini. Dalam tiga tahun terakhir, Arman tidak lagi menerima bantuan sosial (PKH), dan dalam dua bulan terakhir gagal memenuhi persyaratan pekerjaan di Kalimantan karena rekening atas namanya tidak dapat diterbitkan.

Padahal ia seharusnya, sudah bisa bekerja di Kalimantan dengan upah Rp14 juta per bulan, namun pihak Bank Mandiri mempersulit penerbitan buku rekening miliknya dengan alasan data dirinya digunakan oleh orang yang tidak ia kenal bernama Habrianto Nurdin. Dan setelah dilakukan konfirmasi di Dukcapil Palopo diketahui data diri Arman itu tunggal alias tidak ganda, namun ada apa dengan sistem verifikasi KYC pada Bank Mandiri Palopo! Pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban Bank Mandiri atas kelalaiannya ini,” tegas Putra.

Di Kantor Wali Kota Palopo, massa aksi diterima oleh Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pemerintah Kota Palopo menyatakan kesediaannya memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait, yang direncanakan akan digelar pekan depan melalui undangan resmi.

Baca Juga  Kembali Bergulir Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanah Miliknya. JPU Hadirkan Saksi Ke 10

Setelah dari Kantor Wali Kota, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Polres Palopo. Dalam aksi tersebut, pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyampaikan bahwa laporan Arman bersifat delik aduan dan tidak bisa diwakilkan.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh FMP3. Perwakilan dari LSM Gempar Muda, Sarif, menyampaikan dalam orasinya:

Laporan Arman yang dilayangkan pada 10 Juli 2025 ini bukan delik aduan, tapi ini adalah delik biasa yang siapa saja bisa melaporkan,” ungkapnya.

Pihak keluarga berharap, kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku penyalahgunaan identitas, segera diperiksa. Mereka juga menuntut agar Bank Mandiri Cabang Palopo bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap Arman.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *