Dari Regulasi ke Realisasi: Tantangan Implementasi Perlindungan Hak Orang Asli Papua

Berita18 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS |Nabire Papua Tengah – Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, Jhon Gobay, menyoroti tajam kesenjangan yang terjadi antara regulasi perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP) dengan realitas implementasinya di lapangan. Meski payung hukum melalui UU Otonomi Khusus (Otsus) sudah tersedia, pemenuhan hak-hak dasar masyarakat lokal dinilai masih menghadapi tantangan berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jhon Hobay saat menjadi pemateri dalam Festival Media Setanah Papua yang dihadiri ratusan pelajar dan mahasiswa di Bandara Lama Nabire, Papua Tengah, Senin (5/1/2026).

Dalam paparannya, Jhon mengungkapkan bahwa keberadaan operasi militer di wilayah yang dikategorikan sebagai “zona merah” dan “zona hitam” masih menjadi persoalan krusial. Kondisi keamanan ini berdampak langsung pada hilangnya rasa aman dan terganggunya aktivitas sosial ekonomi masyarakat OAP di wilayah pedalaman.

‎​Selain faktor keamanan, sektor hak adat dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) juga mendapat sorotan.

Hak Ulayat: Pengakuan terhadap hak atas tanah adat dinilai belum maksimal.

‎​Investasi: Proyek berskala besar sering kali meminggirkan tenaga kerja OAP dan lebih memprioritaskan tenaga kerja non-Papua.

Eksklusi Ekonomi: Masyarakat lokal merasa hanya menjadi penonton dalam praktik pembangunan dan investasi di tanahnya sendiri.

‎​Di sektor pendidikan, Jhon menekankan pentingnya penguatan lembaga pendidikan swasta yang dikelola masyarakat dan lembaga keagamaan. Menurutnya, sektor ini merupakan kunci utama peningkatan kualitas SDM Papua namun dukungannya sejauh ini dirasa belum optimal.

‎​Ia juga menyinggung fenomena konflik horizontal, baik yang dipicu oleh tensi politik Pilkada maupun masalah keluarga.

“Konflik tersebut kerap berujung pada denda adat yang nilainya sangat tinggi, sehingga justru menambah beban ekonomi bagi masyarakat itu sendiri,” ujar Jhon.

Secara regulasi, UU Otsus sebenarnya telah memberikan mandat affirmative action (kebijakan afirmatif) bagi OAP di bidang politik, pemerintahan, ekonomi, hingga sosial budaya. Jhon menegaskan bahwa tugas pembentukan regulasi berada di tangan legislator seperti DPRP, namun eksekusi di lapangan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Tanpa implementasi yang konsisten dan berkeadilan, berbagai regulasi yang ada berpotensi hanya menjadi dokumen hukum tanpa dampak signifikan bagi kehidupan Orang Asli Papua,” tegasnya menutup materi di depan ratusan generasi muda Papua tersebut.(*)

Red: matarakyatnews

JN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *