Merasa Dirugikan, Pengacara Sudirmanto Surati Kejaksaan Negeri Natuna: Diduga Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013

NATUNA KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com, 04/06/2024 – Merasa Dirugikan, Pengacara Sudirmanto Surati Kejaksaan Negeri Natuna: Diduga Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013.

Pengacara Sudirmanto resmi menyurati Kejaksaan Negeri Natuna untuk mempertanyakan Perihal Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013 yang dilaporkan oleh Klien nya Sudirmanto di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau berdasarkan tanda Terima Laporan Pengaduan pada tanggal 21 September 2021.

“Kami selaku Penasehat Hukum Pelapor secara resmi sudah menyurati Kejaksaan Negeri Natuna untuk meminta Klarifikasi dan Bukti Surat Perintah Penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Ranai, apakah benar Pihak Kejaksaan Negeri Ranai benar- benar telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh klien kami” ungkap Pengacara Muda Asal Pulau Serasan tersebut.

Menurut Muhajirin, terhadap penangganan perkara yang dilaporkan klien nya di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau banyak terdapat kejanggalan dan diduga bahwa Kejaksaan Negeri Natuna tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga  Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Terkait Seorang Pria Ditangkap Setelah Dicurigai Mencuri Handphone

Dimana pada awalnya klien nya pada tanggal 21 September 2021 melaporkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2013 mengungkapkan ada temuan pemeriksaan pada Realisasi Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 7.118.531.863,56 Tidak Tepat Direalisasikan pada belanja Barang dan Jasa.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Kepulaun Riau pada tanggal 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Nomor: B-691/L.10/3/Dek.1/10/2021 meneruskan Laporan klien nya kepada Kejaksaan Negeri Natuna untuk menindaklanjutinya.

Dan klien nya mendapatkan Surat Nomor: B-82/L.10.3/Dek/03/2023 tertanggal 28 Maret 2022 dari Kejaksaan Tinggi Kepulaun Riau, Perihal: Permohonan Perkembangan Kasus, yang pada pokok surat tersebut menyampaikan bahwa “Kepala Kejaksaan Negeri Natuna telah menindak lanjuti laporan Saudara tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Natuna bahwa Laporan Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013 (Dalam Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013) tersebut Belum Ditemukan adanya “Indikasi Tindak Pidana Korupsi sehingga belum dapat ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan.”

Baca Juga  Sidang Sengketa Tanah Elfie Manampiring Yang Di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kini di Gelar Kembali Pada Pengadilan Negeri Manado. SAKSI Penggugat : Lebih Banyak Menjawab Tidak Tau Dan Katanya. Begini keterangan lengkap Saksi Yang Dihadirkan JPU;

Muhajirin mempertanyakan bagaimana mungkin Pihak Kejaksaan Negeri Natuna bisa menyatakan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh Klien nya tersebut “Belum Ditemukan adanya Indikasi Tindak Pidana Korupsi sehingga belum dapat ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan” sementara klien nya sebagai Pelapor sama sekali belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan atas apa yang sudah dilaporkannya oleh Pihak Kejaksaan.

Pria yang akrab dipanggil Jirin ini menegaskan agar Pihak Kejaksaan Negeri Natuna transparan dan objektif serta terbuka dalam memberikan informasi terhadap penangganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya. Dan meminta agar ditunjukan bukti Nomor Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Natuna kalau memang benar ada dan telah dilakukan Penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga  Miriss. Mencari Keadilan Atas Tanah Leluhur Memasuki Babak Baru. Kini Kasusnya Bergulir di PN Manado

Apalagi klien nya dirugikan atas Surat Nomor: B-82/L.10.3/Dek/03/2023 tertanggal 28 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Pihak Kejaksaan yang menyatakan “Belum Ditemukan adanya Indikasi Tindak Pidana Korupsi sehingga belum dapat ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan”. Dimana surat Tersebut dipakai oleh Bupati Natuna di Persidangan sebagai alat bukti atas Laporan Dugaan Pencemaran Baik nya dan klien nya di Vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ranai atas dasar pertimbangan hukumnya dalam putusan menggunakan surat dari Pihak Kejaksaan tersebut.

Jirin menegaskan akan menyurati Jaksa Agung RI, Jamwas RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajati Kepulauan Riau dan Instansi terkait lainnya. Agar menindak tegas terhadap oknum-oknum APH yang berusaha menutupi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh klien nya tersebut.

“Kami juga meminta kalau memang benar dugaan Pihak Kejaksaan Negeri Natuna tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan tersebut agar Perkara tersebut langsung diambil alih penangganan nya oleh Kejaksaan Agung RI atau Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau” ungkapnya.

Red – MatarakyatNews
FTS.(HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *