Bareskrim Polri Dan KPK Diminta Usut Monopoli Tambang Kuarsa Di Kepri

TANJUNGPINANG KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,23/10/2023 – Kisruh dugaan tambang, khususnya tambang pasir kuarsa di Kepri, khususnya di Natuna dan Lingga yang terindikasi KKN, monopoli serta menambah syarat yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan terus bergulir dan melebar ke permasalahan lain.

Nama H Ansar Ahmad SE MM selaku Gubernur Kepri yang menandatangani morotarium penambangan pasir kuarsa di Lingga dan menyetujui penambangan material serupa di Natuna ketika dikonfirmasi MatarakyatNews.com melalui pesan singkat ke WA-nya pada Rabu (18/10) menuliskan.”Tanya ke Kadistam aja.”tulis Ansar sapaan H Ansar Ahmad SE MM.

Menindaklanjuti konfirmasi dengan Gubernur Kepri itu, MatarakyatNews.com kemudian mengkonfirmasi dengan Kadistam Kepri, M Darwin melalui ponselnya. Ada tiga konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Baca Juga  Merasa Dirugikan, Pengacara Sudirmanto Surati Kejaksaan Negeri Natuna: Diduga Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013

Adapun tiga poin konfirmasi/pertanyaan itu adalah :

1. Butuh waktu berapa lama untuk memproses sebuah izin usaha pertambangan (IUP) sampai pada tahap operasi produksi?

2. Apa yang menjadi hambatan sehingga dalam waktu 1,5 tahun ini, baru 1 perusahaan yang lolos sampai operasi produksi?

3. Mengenai moratorium izin tambang di Lingga, apakah kebijakan ini tidak bertentangan dengan program hilirisasi pasir kuarsa yang dicanangkan presiden Jokowi?.

Terhadap konfirmasi ini, M Darwin menjawab melalui tulisan via WA ke media ini. Inilah jawaban M Darwin.

1. Bila semua dokumen lengkap, kisaran waktu 6 s.d. 12 bulan.
Kecepatan ini sangat dipengaruhi kecepatan penyusunan dokumen oleh perusahaan. Dokumen yang disiapkan yaitu dok eksplorasi, FS (tdd dok tekno ekonomi, perizinan lingkungan) dan Ren Reklamasi dan Pasca Tambang.

Baca Juga  Pengacara Aripin Laporkan Oknum Kejari Natuna dan Perangkatnya ke Jamwas Kejagung

2. Terdapat bebera ijin atau persetujuan kelengkapan ijin yang berada di pemerintah pusat. PKKPRL di Menteri KKP. Pelabuhan terus di Menteri Perhubungan.
Kalau Permohonan masuk kawasan hutan harus dpt PPKH dari Menteri LHK

3. Moratorium Lingga terkait sinkronisasi pengaturan pola ruang. Pengaturan pola ruang juga merupakan amanat undang-undang.

Itulah jawaban M Darwin terhadap adanya dualisme sikap dalam penambangan pasir kuarsa di Natuna (di ijinkan) dan Lingga (dilarang).

Terkait memanasnya masalah tentang tambang pasir kuarsa ini, beredar kabar inspirator yang membuat diskriminasi pertambangan di Lingga yang dilarang dan di Natuna di ijinkan.

Baca Juga  PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2024, KOMANDAN LANAL RANAI PIMPIN LANGSUNG PENANAMAN JAGUNG

Sumber MatarakyatNews.com mengungkapkan.”Ada info pak Gub dijebak, sehingga timbul kegaduhan karena fakta dilapangan tambang kuarsa dan silika di Kepri di monopoli. Ini seperti ada kartel dan mafia tambang yang bermain bang.”sebut sumber yang mengaku mencermati dinamika pertambangan di Kepri.”ucapnya.

Karena lanjut sumber, menambahkan persyaratan diluar UU dan Kepres itu pidana.” Jadi kami meminta Bareskrim Polri dan KPK mengusut monopoli dan dugaan KKN dalam tambang ini.”pinta sumber yang enggan namanya ditulis.’

Redaksi – MatarakyatNews
Dotulong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *