Uncategorized29 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || TATELU, 23/5/2024 – Setelah satu tahun masa jabatan hukum tua Kabupaten Minut usai, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) kembali melakukan pelantikan Pejabat Hukum Tua yang baru bertempat di Pendopo Kantor Bupati Minut, selasa 22 Mei 2024.

Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi melalui Asisten I Minut Umbase Mayuntu berdasarkan SK Bupati Minahasa utara nomor 167 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan 46 penjabat hukum tua Kabupaten Minahasa Utara.

Baca Juga  Polsek Leuwiliang Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Serta Evakuasi Adnanya Musibah Benxana Alam Angin Puting Beliung Akibat Intesitas Hujan Yang Sangat Tinggi

Pejabat Hukum Tua Desa Tatelu yang sebelumnya dijabat Gerge Santi, saat ini digantikan oleh Dkn. Rossiena Tasya Angkouw, SE

Dkn. Rossiena Tasya Angkouw SE mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa utara Joune EJ Ganda, SE dan Kevin William Lotulung SH MH yang mempercayakan dirinya untuk menahkodai Desa Tatelu. ucapnya”.

Baca Juga  Tim Siskom20 Trinita Mengembangkan Sistem Kecerdasan Moral (SICEMOR) Berbasis Android

Rossiena menuturkan bahwa Jabatan Ini merupakan penghargaan istimewa dan Amanah untuk mengabdi dikampung sendiri dan tentunya akan melakukan yang terbaik untuk membangun dan memajukan Desa Tatelu tercinta.

Dirinya akan mendukung penuh program pemerintah kabupaten Minahasa utara dan mengsukseskan visi misi Bupati dan Wakil Bupati JG-KWL membangun Minahasa utara, melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat. Pungkasnya”.

Baca Juga  Bermodal Pas-Pasan Seorang Wartawan Provinsi Kepulauan Riau: Rela Kejakarta Ingin Menemui Pasangan Capres Prabowo - Gibran

Terlihat Warga Desa Tatelu mengapresiasi danย  mengucapkan Selamat kepada Ibu Dkn. Rossiena Tasya Angkouw SE, sebagai hukum tua Desa Tatelu seperti yang diungkapkan warga Desa Tatelu melalui Media Sosial. “Selamat dan Sukses buat ibu Hukum Tua Desa Tatelu”.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *