๐——๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฃ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—น๐˜€๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—•๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ฟ ๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ผ๐—น ๐— ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ฑ๐—ผ-๐—•๐—ถ๐˜๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ž๐—บ ๐Ÿฏ๐Ÿด+๐Ÿฑ๐Ÿฌ๐Ÿฌ ๐—ž๐—ฎ๐—ธ๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป. ๐—ž๐—ถ๐—ป๐—ถ ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฑ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ ๐—ž๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—น๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜‚๐˜

Manado, Sulut, TNI / Polri2345 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULAWESI UTARA, 9/5/2024 – Aduan Masyarakat Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat tanah yang di laporkan sejak tahun 2020 ke pihak Penyidik Polres Bitung (No. LP/662 /VIII/SULUT/RES-BITUNG tanggal 28 Agustus Tahun 2020) an. Pelapor Hendra Ekaristi Tatoda dihentikan (SP3) oleh oknum penyidik Polres Bitung tanpa melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bitung.

Tim Kuasa Hukum Reza Sofian, SH & Rekan
telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Kepala Kepolisian Daerah Sulut (KAPOLDA) terkait kasus yang di alami oleh Hendra Ekaristi Tatoda (Pemohon).

Menurut kuasa hukum Indikasi kasus pemalsuan dokumen surat tanah juga korupsi di duga dari Pihak pemerintah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) dan Balai Jalan Nasional.

Kemudian ada dugaan salah bayar atas pembebasan jalan tol Manado-Bitung di Kilometer 38 + 500 kelurahan Kakenturan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

Surat Aduan yang di layangkan Hendra Ekaristi Tatoda dan Tim Kuasa Hukum Reza Sofian, SH & Rekan. adapun isi surat aduannya sebagai berikut :
1. Klien kami selaku pemilik tanah sebenarnya, tidak mendapatkan sama sekali uang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Manado-Bitung, kami duga telah terjadi konspirasi jahat antara oknum-oknum pejabat Negara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Kantor Pertanahan Kota Bitung, Pejabat pembuat komitmen Tol Manado-Bitung, Lurah Kelurahan Kakenturan, Pengadilan Negeri Bitung, Kepolisan Resort Kota Bitung.
2. Untuk mendukung laporan ini, kami selaku kuasa hukum akan melampirkan beberapa bukti surat yang telah kami temukan selama memperjuangkan hak Klien kami atas uang pembebasan jal tol Manado-Bitung. Yang kami duga telah di gunakan oleh oknum – oknum pejabat Negara yang telah merampas hak Klien kami. berikut dokumenya:
– Sertifikat Hak Pakai
– Serifikat Hak Milik
– Surat Keterangan Riwayat Tanah
– Surat Keterangan Tidak Sengketa
– Surat Kepemilikan Tanah
Tahun dan Nomor Surat terlampir pada Surat Pengaduan tersebut.

Baca Juga  Pertemuan Wakapolda Dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Bahas Persiapan Pemilu 2024
Foto Pdf surat aduan Kuasa Hukum Reza Sofian, SH

Menurut Kuasa Hukum Reza Sofian, SH selain dokumen-dokumen yang kami jabarkan di atas, kami pula akan melampirkan beberapa surat yang terkait dengan laporan pengaduan ini. Kami memiliki bukti surat perdamaian yang berisi pengakuan dari Badan Ta’ Mirul Masjid Jami dan Pihak Telma Salikara yang pada intinya mengakui bahwa tanah dalam laporan pengaduan ini adalah milik almarhum Naftali Pangili (kakek klien kami). Surat lainnya dari PPK Tol yang menjelaskan bahwa uang ganti rugi / untung pembebasan jalan Tol Manado-Bitung telah di cairkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan hal ini jelas menimbulkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia dan Kerugian Klien kami.

Baca Juga  Kembali Bergulir Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanah Miliknya. JPU Hadirkan Saksi Ke 10

Surat pengaduan tersebut ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Reza Sofian, SH. Tembusan kepada Presiden RI, Kapolri, KPK RI, Kejagung RI, Kompolnas RI,Menteri PUR RI, Menkopolhukam RI, dan Menteri Keuangan RI.

Setelah dilakukan aksi unjuk rasa oleh LSM Rako & Geram di kantor Mapolda Sulut, oleh Kapolda Irjen. Pol. Yudhiawan, SH,. SIK, MH, MSi, Memerintahkan ke Direktur untuk dibuka kembali Laporan tersebut.

Baca Juga  Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang Dijadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri. PN Manado Kembali Gelar Sidang. Begini Tanggapan JPU

Mendapatkan angin segar baru dari Kapolda Sulut, pelapor Hendra Ekaristi Tatoda mengatakan semoga kasus saya ini cepat selesai. saya yakin ini pertanda baik dan bisa mengungkap siapa-siapa oknum-oknum jahat dibelakang semua ini.

Saya hanya butuh Keadilan, kembalikan yang menjadi hak saya. dan mohon tunjukan bahwa keadilan masih ada, dan masih berpihak kepada kami masyarakat kecil. ucap Hendra sedih”.

Tim kuasa hukum berharap ini menjadi perhatian dan mohon bantuan dari Kapolda Sulut bapak Irjen. Pol. Yudhiawan, SH,. SIK, MH, MSi, agar klien kami mendapatkan keadilan. dan di kemudian hari tidak ada lagi keluhan-keluhan masyarakat bahwa haknya di rampas oleh Mafia Tanah.

RED – MATARAKYATNEWS
๐—œ๐—ฝ๐—ฝ ๐—˜๐—ณ๐—ณ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ถ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *