Harvani Boky; Pelantikan Gubernur YSK Masih Harus Melewati Beberapa Tahapan

Politik, SULAWESI UTARA4013 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 22/1/2025 – Menanggapi informasi yang beredar terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih pada tanggal 6 februari 2025, Harvani Boky angkat bicara tentang tanggal pelantikan Yulius Selvanus (YSK) sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Sulawesi Utara Harvani Boky ikut menanggapi perihal tanggal pelantikan Yulius Selvanus sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Harvani mengatakan bahwa untuk pelantikan masih harus melewati beberapa tahapan, diantaranya:

Baca Juga  E2L-HJP Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK? YSK-VICTOR Menuju Tahap Pelantikan 7 February 2025

1. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Dismisal pada minggu kedua Februari.

2. MK mengirim pemberitahuan resmi ke KPU

3. Pleno Penetapan Paslon terpilih oleh KPU Sulut. selanjutnya KPU Prov menyerahkan SK Penetapan Pasangan Calon terpilih.

4. DPRD Provinsi akan melakukan Paripurna penyampaian usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Hasil Pilkada 2020 serta Usul Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Hasil Pilkada serentak 2024, kemudian dikirim ke Kemendagri.

Baca Juga  Sikap Kedewasaan Berpolitik YSK Membuat Masyarakat Kagum. Diterpa Isu-Isu Tak Sedap Ia Menanggapi Dengan Santai (Di Jogetin Saja) Politik Bukanlah Ajang Permusuhan

5. Kemendagri akan menentukan jadwal Pelantikan Gubernur Sulut

“Jadi pelantikannya pak YSK sebagai Gubernur pada bulan Maret 2024,” jelasnya.

Ditambahkan Harvani, meskipun tim kuasa hukum Elly Enggelbet Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP) telah mencabut gugatan di MK, namun proses di MK harus tetap berjalan sampai pada putusan dismisal.

Apa itu Putusan Dismisal? 

Baca Juga  Cukup dengan 2 Bahan Dapur Ini, Nasi Di Dalam Rice Cooker Tidak Akan Berkerak Dan Kering.

Dismisal adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan). proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Harvani berharap masyarakat Sulawesi Utara tetap bersabar menunggu semua proses yang berjalan, agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku” ujarnya.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *