Hasto Kristiyanto (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Periksa Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 4/6/2024 – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong.

Hasto dilaporkan berkaitan dengan Pernyataan Hasto ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).

Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  POLSEK JASINGA UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN CURANMOR R2

Hendra dan Bayu Setiawan adalah pihak yang melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya

Hasto diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia (Hasto) diperiksa karena pernyataannya tersebut dinilai oleh pelapor sebagai bentuk penghasutan, tindak pidana, dan berita bohong sehingga berpotensi menciptakan kerusuhan.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Erich/Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *