MEDIA MATARAKYATNEWS || JATENG – Oknum polisi berinisial Aiptu N yang bertugas di Polres Tegal Kota kini telah resmi ditangkap dan ditahan oleh Propam Polda Jawa Tengah setelah dilaporkan atas dugaan penyiksaan brutal terhadap istri sirinya, seorang wanita berinisial M (30).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban, didampingi oleh Tim Hukum, melaporkan kekejaman tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Korban yang datang menggunakan kursi roda dilaporkan mengalami trauma mendalam serta luka fisik yang sangat parah.
Seorang perempuan berinisial M (30) menjadi korban dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, yang merupakan seorang oknum polisi aktif berdinas di Jawa.
Tak main-main, korban tidak hanya mengalami siksaan fisik, melainkan juga dicekoki narkoba jenis sabu sejak awal perkenalan mereka pada 2023 silam. Kisah pilu ini kian menyayat hati setelah korban mendapati fakta bahwa pelaku ternyata sudah beristri.
Didampingi Tim Hotman 911, korban akhirnya resmi melaporkan tindakan keji tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor laporan LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum korban, rangkaian penyiksaan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sejak Desember 2023 di sebuah kontrakan di Tegal, Jawa Tengah.
Berikut adalah bentuk kekejaman yang dialami oleh korban:
– Dicekoki & Dipaksa Meracik Sabu: Korban terus-menerus dicekoki narkotika jenis sabu dan dipaksa oleh pelaku untuk ikut meracik barang haram tersebut.
– Penyekapan & Seks Menyimpang: Selama menjalani hubungan, korban disekap, diancam, hingga mengalami perlakuan seksual yang menyimpang.
– Disiram Air Keras: Siksaan paling keji terjadi saat pelaku menyiram korban dengan air keras, menyebabkan luka bakar parah hingga 47% di tubuh bagian kiri.
Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan rasa iba yang mendalam saat mendampingi korban. Usai menjalani pemeriksaan awal dengan 20 pertanyaan di Bareskrim, korban langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati menggunakan ambulans untuk divisum.
“Setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban itu sendiri, karena kulitnya kan tidak ada,” ujar Raden dikutip Sindonews dengan nada bergetar.
Menanggapi laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penanganan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap oknum eksekutor KDRT sadis ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota aparat.













