Kompolnas Menyayangkan Polri Soal Blokir Rekening Nasabah Aktivis, Kebebasan Berekspresi Dilindungi UU

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi rekening bank milik aktivis, karena kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Kasus ini mencuat setelah rekening Bank Mandiri milik Supriyono (Batok), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dibekukan menjelang aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Rekening tersebut menampung donasi masyarakat sekitar Rp.80 juta untuk operasional para demonstran.

Anggota Kompolnas,Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa kepolisian wajib melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga dalam berekspresi.

Menurutnya, Tindakan represif berupa pembatasan akses finansial warga yang hendak berdemo dinilai mencederai demokrasi. Selama tidak ada indikasi kejahatan, polisi seharusnya melindungi publik, bukan membatasi.

Kompolnas menyatakan pemblokiran rekening secara hukum hanya dibenarkan jika terdapat indikasi kuat terkait tindak pidana khusus seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pendanaan terorisme.

Kompolnas mengingatkan bahwa pemblokiran sepihak atas permintaan aparat dapat merusak trust building (membangun kepercayaan) masyarakat terhadap industri perbankan nasional maupun internasional.

Atas kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengklarifikasi bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran permanen.

Polisi berdalih langkah ini diambil untuk memeriksa aliran dana dan memastikan uang donasi tersebut tidak bersumber atau digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, narkoba, atau mendanai pihak yang ingin “membuat Jakarta tidak aman”. Pemilik rekening dijadwalkan memberi klarifikasi bersama pihak OJK dan Kementerian Sosial.

Sejumlah organisasi seperti YLBHI dan Amnesty International Indonesia mengkritik pola kerja polisi yang melakukan “blokir dahulu, baru cari pidananya”, yang dianggap sebagai bentuk intimidasi politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *