MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Berdalih efisiensi bisnis, format kontrak pendek dijadikan tameng korporasi untuk mendapatkan dedikasi setara karyawan tetap, namun tanpa perlu menanggung jaminan kesejahteraan jangka panjang. Aturan fleksibilitas PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam regulasi ketenagakerjaan sering disalahgunakan.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal PKWT beserta perpanjangannya adalah paling lama 5 tahun, namun terkadang perusahaan sengaja memutus kontrak sebelum batas atau tepat saat batas agar tidak menjadi karyawan tetap, lalu merekrut orang baru untuk posisi yang sama, secara teknis memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban jangka panjang.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Buruh Nyiur Melambai (FSBNM) Sulawesi Utara Vraiser Telew mengatakan secara regulasi UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 kerap di salahgunakan perusahan, tindakan ini kerap berada di zona abu-abu hukum.
“Ada batasan tegas yang diatur dalam UU tersebut, PKWT (kontrak) hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara”. Kata Vraiser Telew
Lebih lanjut Telew mengatakan, perusahaan boleh kontrak apabila sifat pekerjaan tersebut Musiman, tetapi jika pekerjaan bersifat tetap dan terus ada, perusahaan seharusnya mempekerjakan karyawan dengan status PKWTT (Pegawai Tetap).
Vraiser menyoroti bagaimana aturan fleksibilitas PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam regulasi ketenagakerjaan sering disalahgunakan. Format kontrak pendek dijadikan tameng korporasi untuk mendapatkan dedikasi setara karyawan tetap, namun tanpa perlu menanggung jaminan kesejahteraan jangka panjang.
“Secara administrasi berstatus kontrak singkat, namun aslinya melakukan pekerjaan inti yang permanen. Pekerja dipaksa menandatangani kontrak baru yang membuat masa kerja mereka dihitung kembali dari nol lagi”. Jelas Vraiser
Parahnya, ditemukan kasus ekstrem di lapangan di mana pekerja telah mengabdi selama belasan tahun untuk tugas dan atasan yang sama, namun nama perusahaan vendor atau outsourcing-nya terus diganti secara berkala. Penggantian ini sengaja dilakukan agar masa kerja mereka terputus dan perusahaan terhindar dari kewajiban mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.
Telew menyoroti kinerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah, yang di nilai lemah dalam sistem pengawasan padahal regulasi proteksi pekerja di atas kertas sudah ada.
“Akibatnya banyak perusahan dengan mudahnya lolos dari sanksi meskipun melanggar batasan sifat pekerjaan tetap yang dikontrakkan”. Ujarnya
Telew mendesak segera mereformasi struktur hukum perlindungan tenaga kerja, karena sistem yang ada saat ini telah menciptakan krisis kesejahteraan dan ketimpangan ekonomi yang mendalam bagi kelas pekerja. Jika celah hukum ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan buruh secara individu, tetapi juga akan merusak stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik eksploitasi ini terus berlanjut,” tukasnya dengan nada tegas saat di wawancarai media.
Menurutnya, membiarkan praktik pemutusan kontrak berulang sama saja dengan menormalisasi eksploitasi. Reformasi hukum adalah bentuk pemenuhan amanat konstitusi (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945) bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.













