Menunggu Janji Tak Pasti Dari Pemerintah. Bantuan Bencana Alam Akan Perbaiki Rumah Yang Tertimpa Pohon Hanya Pepesan Kosong. Begini Kondisi Korban Pasca Bencana;

MINUT || MEDIA MATARAKYATNEWS, 17/4/2024 – Miris apa yang di alami oleh keluarga yang tertimpa Bencana Yakni rumah yang ditinggali warga Jaga tiga Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur tertimpa pohon tumbang.

Saat kita mendengar atau melihat suatu kejadian bencana alam atau tragedi kemanusiaan, sudah barang tentu kita sebagai manusia yang memiliki jiwa sosial akan turut prihatin dan berusaha membantu semampu kita.
Aneka ragam bentuk bencana alam seperti tsunami, banjir, kebakaran, tanah longsor, angin ribut, gempa bumi, dan lain-lain.

Bayangkan jika kitalah yang menjadi korban. Sudah pasti kita akan berteriak minta tolong dari semua orang yang ada di seluruh dunia dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terkadang bantuan bagi korban bencana didomplengi oleh berbagai kepentingan seperti kepentingan politik, kepentingan penyebaran agama, kepentingan bisnis, dan lain sebagainya yang membuat suatu bantuan menjadi seperti tidak ikhlas. Kunjungan pejabat-pejabat yang lebih mengedepankan pencitraan diri pun marak. Padahal bantuan yang diberikan biasanya tidak banyak, tidak menyeluruh dan cenderung terlambat

Baca Juga  Elektabilitas Paslon Cabup dan Cawabup Minahasa Utara, MJP-CK Meroket. LSAI; Melky-Christian 46.74% Joune-Kevin 27.62%

Bantuan Relokasi Sementara Bagi yang kehilangan tempat tinggal atau yang tidak memungkinkan tinggal di rumahnya, maka perlu diberi tempat tinggal sementara yang layak. Misalkan saja di setiap kota dan kabupaten dibuat suatu apartemen atau mess khusus untuk tempat mengungsi bagi korban saat pasca bencana.

Hal di atas sangat bertolak belakang seperti halnya yang di alami salah satu keluarga Jemmy Takalinggang, warga desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur.

Sejak peristiwa itu terjadi, keluarga korban Pohon tumbang menimpa rumah ini, seakan tidak di perhatikan oleh pemerintah setempat. Dimana korban, di janjikan oleh Pemerintah Desa maupun Kecamatan bahwa korban bencana tersebut akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah.

Saat ini korban tidur hanya beralaskan tikar di bawah tenda mungil. Yang tidak layak huni bersama anak berusia belia, pertanyaan di mana perhatian Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten?

Saat media ini menyambangi korban bencana terlihat sangat memperihatinkan, Jemmy Takalingan bersama istri dan anaknya mengatakan kami hanya menunggu apa yang sudah dijanjikan pemerintah Desa, Kecamatan dimana akan membantu mereka untuk memperbaiki rumah yang tertimpa tersebut. kami hanyalah orang yang tak mampu, dan Pekerjaan cuma ba Soma (jalan kaki) bukan pakai perahu, tanam ubi dan rica. kyapa torang ndk di perhatikan. ucapnya sedih”.

Baca Juga  Suasana Berbeda. Kali Ini LMP Minut Adakan Rapat di Pantai Surabayaย 

Lanjut Jemmy ( korban bencana ) mengatakan waktu itu bantuan saat kejadian memang ada yakni bantuan beras 5kg, minyak dan susu 1 kaleng. saya memohon kepada pemerintah agar bisa memperhatikan nasib kami. menurutnya; bahwa Bantuan dari desa apapun itu, baik bantuan langsung tunai (BLT) dan Lain-lain tidak dapat sama sekali, padahal dulu dapat. katanya sedih”.

Informasi bahwa aparat desa tambah merusak rumah tersebut, padahal awalnya rumah tidak rusak total. Menurut mereka agar bisa di ganti secara utuh rumah tersebut jika rusak parah.

Hingga saat ini keluarga korban masih sangat berharap bantuan yang dijanjikan pemerintah untuk memperbaiki rumahnya.

Untuk mengembalikan kondisi masyarakat pasca bencana, tentunya harus adanya pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga  Tanpa Kompromi, Tim 88 YSK Minut Siap Menangkan Calon Gubernur Yulius Selvanus

korban bencana alam/tragedi kemanusiaan melalui Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 01 Tahun 2013, Pasal 3 mengenai pemberian ini harus berpedoman kepada prinsip-prinsip antara lain prioritas kepada kelompok rentan, nondiskriminasi, cepat dan tepat.

bantuan yang sangat diperlukan oleh korban bencana, Yang pertama adalah bantuan relokasi sementara bagi yang kehilangan tempat tinggal atau yang tidak memungkinkan tinggal di rumahnya, maka mereka perlu diberi tempat tinggal sementara yang layak. harus ada bantuan perbaikan fisik atas segala kerusakan aset pribadi (rumah).

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1953 tentang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu.

Tanggung jawab Negara Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

RED-MEDIA MATARAKYATNEWS
Nj/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *