MHA Rumpun Keluarga Bokko Pento Apresiasi Pengamanan Polda Sulteng di Wilayah Tanah Ulayat

MOROWALI1 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MOROWALI –  Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Resmob Polda Sulawesi Tengah atas kegiatan pengamanan dan pemantauan di wilayah tanah ulayat RKBP di Sampala–Tete Nona, Kabupaten Morowali, pada 20–22 Mei 2026.

Ketua Adat sekaligus Ketua Umum RKBP, Supriadi, mengatakan kegiatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan wilayah adat dari dugaan aktivitas penebangan liar dan pengambilan hasil hutan tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.

“Kami sangat berterima kasih dan menghargai adanya kegiatan pengamanan yang dilakukan pihak Resmob Polda Sulteng di lokasi tanah ulayat kami di Sampala–Tete Nona. Mengingat selama ini ada oknum yang diduga melakukan penebangan liar terhadap pohon dan tanaman pohon damar tanpa seizin masyarakat adat,” ujar Supriadi kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Supriadi juga menanggapi terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Kami dari Masyarakat Hukum Adat Rumpun Keluarga Bokko Pento mendukung adanya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat karena sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” katanya.

RKBP menyebut keberadaan mereka secara historis telah dikenal sejak era Kerajaan Bungku pada 1930-an. Dalam riwayat adat setempat, tokoh adat Bokko Pento disebut memperoleh pengakuan pada masa pemerintahan Raja Abdul Razak (1931–1937) setelah berkomitmen menjaga batas wilayah Kerajaan Bungku dan mengikuti tatanan adat yang berlaku saat itu.

Sementara itu, batas wilayah adat RKBP disebut merujuk pada batas-batas alam, antara lain Sungai Mapute, Sungai Sampala, dan Sungai Lantula. Klaim sejarah dan wilayah adat tersebut, menurut RKBP, juga diperkuat oleh pengakuan dari keturunan Raja Bungku Abdul Razak, Pea Pua ke-12.

Supriadi berharap keberadaan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025, disertai dukungan pengamanan dari aparat kepolisian, dapat memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap masyarakat adat serta mendorong pemberdayaan masyarakat di wilayah adat Sampala–Tete Nona.

Ia juga berharap adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak perusahaan yang beraktivitas di wilayah adat tersebut dalam pengelolaan tanah ulayat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *