MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan masa aktif kuota internet, Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) perihal permasalahan masa aktif kuota internet. Gugatan ini diajukan oleh para pekerja mandiri daring, di antaranya Didi Supandi (pengemudi ojek online) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner online).
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan bahwa operator seluler tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota pelanggan secara sepihak ketika masa aktifnya habis. Gugatan yang dikabulkan sebagian ini terdaftar dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 serta Nomor 219/PUU-XXIV/2026.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan”
Melalui putusan ini MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Aturan baru dari Mahkamah Konstitusi membawa perubahan besar dan memberikan dampak yang signifikan, baik bagi sisi pengguna maupun bagi para operator seluler di Indonesia.
Sisa kuota kini resmi diakui sebagai hak milik pribadi yang mempunyai nilai ekonomi. Pengguna tidak lagi dirugikan akibat kehilangan data internet yang sudah mereka bayar lunas hanya karena batasan waktu sepihak, pengguna tidak boleh lagi dibebani biaya atau tarif tambahan apa pun dengan dalih untuk memperpanjang masa aktif sisa kuota tersebut.
Fleksibilitas Layanan:
Konsumen kini memiliki opsi yang lebih adil untuk memanfaatkan sisa kuota mereka, mulai dari akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif otomatis, pengalihan manfaat, hingga kompensasi atau pengembalian dana (refund).
Meskipun membawa dampak besar, MK menegaskan bahwa aturan ini tidak serta-merta membuat semua paket internet berlaku selamanya tanpa batas waktu. Operator tetap diperbolehkan menjual paket dengan batas waktu, selama konsumen diberikan pilihan perlindungan yang jelas atas sisa kuota mereka.











