Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Mulai Hari Ini Salurkan Pembayaran Gaji Ke-13

Minahasa Utara2293 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dibawah Pemerintahan Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulong, instruksikan kepada jajarannya, untuk mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ke-13 bagi PNS dan PPPK. Senin, (02/06/2025).

Gaji ke-13, merupakan tunjangan tambahan yang diberikan oleh Pemerintah, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengacu pada, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2025, tentang komponen gaji ke-13, yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga  Pantai Surabaya Desa Wineru Likupang Timur Di Keluhkan Warga Dan Pengunjung

Khusus untuk Kabupaten Minahasa Utara, hal ini tertuang melalui Peraturan Bupati Minahasa Utara, No.1 Tahun 2025, tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang Bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.

Adapun, tujuan dari pemberian gaji ke-13, untuk Kabupaten Minahasa Utara tersebut adalah, sebagai bentuk komitmen Pimpinan Daerah, dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai. Kemudian, sebagai penghargaan atas kinerja ASN, serta, membantu ASN membiayai kebutuhan terlebih khusus dalam membiayai pendidikan keluarga.

Baca Juga  Bhakti Sosial Donor Darah Bersama Danyonmarhanlan VIII Bitung Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-1 Satdik 4 Manado, Pinenek Likupang Timur

Untuk alokasi anggaran, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara adalah sebagai berikut;

– Gaji bulan ke-13 sebesar, Rp.13.990.185.874 untuk 2.856 PNS.
– ⁠Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ketigabelas sebesar, Rp.5.485.930.079 untuk 2.856 PNS.
– ⁠Gaji bulan ke-13, sebesar, Rp.2.399.741.200 untuk 652 P3K.

Penyaluran pembayaran gaji ke-13 ini, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur Negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK. Yang direncanakan, dicairkan pada bulan Juni 2025.

Baca Juga  MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN. TIANG TELKOM BERDIRI DI BADAN JALAN RAYA SUKUR-LIKUPANG

Kadis Kominfo Minahasa Utara, Robby Parengkuan SH, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, sesuai instruksi Bupati melalui PB Minut No.1 Tahun 2025, tentang teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, maka mulai hari ini disalurkan pembayaran Gaji ke-13. “Pungkasnya.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *