Pemkab Nabire Tegaskan Penjualan Kembang Api Tidak Dilarang, Namun Diatur Ketat

Berita, NABIRE2440 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah – Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa, penjualan kembang api tidak pernah dilarang. Namun demikian, aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan dan pengawasan guna menjaga keamanan, ketertiban umum, serta toleransi antarumat beragama menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penegasan tersebut, disampaikan Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Nabire. Pertemuan itu dihadiri Ketua dan jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG), Kepala Kesbangpol, Kepala Distrik Nabire Kota, dua distributor kembang api, Kasat Pol PP, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, serta perwakilan Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah.

Wakil Bupati menekankan bahwa, Pemerintah Daerah tidak menghambat aktivitas usaha masyarakat, termasuk pedagang kecil dan pelaku UMKM musiman penjual kembang api. Pemerintah hadir untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan selaras dengan aspek keamanan dan kenyamanan publik.

“Perlu kami tegaskan, Pemerintah Kabupaten Nabire tidak menerbitkan izin penjualan kembang api. Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi administratif kepada distributor untuk selanjutnya mengurus izin resmi kepada Polri, baik di Mabes Polri maupun Polda Papua Tengah,” tegas Wakil Bupati.

Ia menjelaskan bahwa Bupati Nabire, Mesak Magai, telah menerbitkan rekomendasi resmi kepada dua distributor, yakni Saudara Hamsun pada 18 September 2025 dan Saudara Yanto pada 20 Oktober 2025, guna mengurus perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada pada Polri, dalam hal ini Kabaintelkam Mabes Polri dan Direktorat Intelkam Polda Papua Tengah. Ini merupakan mekanisme nasional dan bukan kebijakan baru,” tambahnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pengaturan dan penertiban kembang api telah dilakukan setiap tahun. Pada tahun ini, pengawasan lapangan diperkuat melalui Satpol PP yang bekerja sama dengan aparat keamanan. Hal tersebut juga diakui oleh kedua distributor yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Terkait ketentuan teknis, izin Polri diberikan secara terbatas dan spesifik, mencakup merek, ukuran, serta jenis kembang api. Untuk distributor Hamsun, izin hanya mencakup satu merek dan satu ukuran tertentu. Sementara distributor Yanto hanya diizinkan memperdagangkan merek Pegasus dan Vimex. Merek lain di luar izin tersebut tidak diperbolehkan beredar dan diperdagangkan di wilayah Kabupaten Nabire.

“Apabila ditemukan kembang api berukuran 1,9 inci ke atas atau tidak sesuai rekomendasi dan izin Polri, maka aparat berwenang akan melakukan penyitaan dan penindakan hukum sesuai peraturan Kapolri,” jelas Wakil Bupati.

Selain aspek keamanan, pengaturan ini juga mempertimbangkan nilai toleransi dan kekhusyukan ibadah umat Kristiani, khususnya pada puncak rangkaian ibadah Natal yang berlangsung pada 24, 25, dan 26 Desember. Penggunaan kembang api yang menimbulkan ledakan diharapkan tidak dilakukan pada waktu-waktu tersebut agar ibadah berjalan aman dan khusyuk.

Sejalan dengan itu, FKUB dan BKSAG Kabupaten Nabire mengimbau masyarakat agar pada malam pergantian tahun, 31 Desember, penggunaan petasan dan kembang api dibatasi dengan waktu paling lambat pukul 21.00 WIT, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

FKUB juga menjelaskan bahwa penjualan kembang api yang menimbulkan ledakan dibatasi jenis dan waktunya. Petasan dengan daya ledak sangat rendah, khususnya petasan anak-anak, hanya diperbolehkan sebelum 27 Desember 2025. Sementara pada periode 27–31 Desember, penjualan kembang api dapat dilakukan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.

Menutup pernyataannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pembatasan usaha rakyat, melainkan upaya pengelolaan dan pengawasan agar aktivitas ekonomi berjalan tertib, aman, dan bertanggung jawab.

“Selama sesuai aturan serta memiliki rekomendasi dan izin dari Polri, silakan berjualan. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mewujudkan suasana yang aman, damai, dan harmonis dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Nabire.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *