Pengamat Politik Mengaku Heran Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan Yang Berpikir

JAKARTA18 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Sejumlah pengamat politik merasa heran dan mengkritik keras pelaporan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto ke polisi, hal ini di nilai pengamat sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan pengalihan perhatian publik.

Laporan yang diajukan oleh advokat Firdaus Oiwobo ke Polres Metro Tangerang Selatan dan aduan oleh ormas Garda Prabowo ke Bareskrim Polri dipicu oleh kritik tajam Tiyo terhadap Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, konten Tiyo mengenai temuan alat pelacak (GPS) di kendaraannya pasca-aksi demo juga dipermasalahkan karena dianggap menyebarkan hoaks dan menimbulkan kegaduhan.

Pengamat politik Ray Rangkutik menyatakan keheranannya atas pelaporan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke polisi atas dugaan ujaran kebencian. Menurutnya, dibanding harus memperkarakan Tiyo, lebih baik menyoal para penjahat yang berada di Republik ini.

Ia mengaku tidak mengerti ihwal dasar laporan yang dilakukan pihak pelapor lantaran merasa tidak terima atas pernyataan Tiyo yang dinilai tidak etis karena telah menghina Presiden.

“Masa sakit hati jadi dasar untuk menjadikan pelaporan. Kalau menjadikan dasar sakit hati jadi dasar pelaporan, oh semua kita akan bisa saling lapor-melapor,” kata Ray dalam Program Rakyat Bersuara, iNews TV, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, seharusnya penjahat yang dihukum, bukan orang yang menggunakan hak berpikirnya untuk mengkritik kebijakan pemerintah.

“Kritik dari kalangan mahasiswa semestinya direspons dengan argumen, bukan laporan hukum”, kata dia.

Sementara itu, kalangan Aktivis juga menilai bahwa hal ini merupakan Strategi Pengalihan Perhatian Publik (Distraksi)

Aktivis Muhammad Iqbal Ramadhan menilai pelaporan massal (panen laporan) terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke polisi merupakan bentuk pengalihan perhatian publik.

“Alih-alih kita kemudian fokus terhadap kritik substansi yang disampaikan oleh Tiyo, kenapa kita kemudian bergeser kepada ucapan Tiyo yang kontroversial? Kenapa kita tidak kembali, gitu. Kenapa kemudian tidak membahas apa sih yang sebenarnya Tiyo ingin sampaikan?” ujar Iqbal di acara Rakyat Bersuara bertajuk “Tiyo Dilaporkan, Kritik atau Penghinaan?” di iNews.

Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, subtansi kritik mendasar mengenai efektivitas dan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru kabur dan bergeser menjadi polemik personal tentang “kritik vs penghinaan”.

Masalah Legalitas Hukum (Delik Aduan):

Upaya pelaporan terkait “penghinaan presiden” oleh pihak ketiga (relawan atau advokat) dinilai lemah secara hukum. Perwakilan pelapor bahkan mengakui mereka hanya bisa melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri, karena perkara tersebut merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa diproses jika presiden atau wakil presiden sendiri yang melaporkannya.

Tekanan Intimidasi Nyata:

Para pengamat juga menyoroti pengakuan Tiyo yang menemukan dua alat pelacak misterius di bawah rangka dan ban mobilnya setelah menghadiri aksi demonstrasi di Gejayan, Yogyakarta. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata di luar koridor hukum untuk menakut-nakuti gerakan kritis mahasiswa.

Secara keseluruhan, para pengamat menilai penanganan kritik mahasiswa secara reaktif melalui jalur kepolisian justru akan memberikan preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan akademik yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *