PHK Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, PT Multibangun Adhitama Kontruksi (MULTIKON) Disorot : Hak Pekerja Dipertanyakan

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA BARAT — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Fairus Abdullah setelah sekitar 13 tahun enam bulan bekerja di PT Multibangun Adhitama Konstruksi (Multikon) kini memasuki tahap klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.

Melalui surat Nomor 0130/KT.03.03 tertanggal 13 Oktober 2026, Sudinakertrans memanggil pihak perusahaan dan Fairus melalui kuasa hukumnya, Rahmat Aminudin, S.H. & Partners, untuk klarifikasi dan penawaran penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada 20 Oktober 2026.

Kuasa hukum Fairus, Rahmat Aminudin, S.H., mempertanyakan dasar efisiensi yang digunakan dalam PHK serta transparansi perhitungan hak pekerja. Menurutnya, alasan PHK harus dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami tuntut adalah kejelasan dasar PHK dan perhitungan hak pekerja secara transparan. Semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Rahmat.

Dalam catatan klarifikasi tertanggal 20 Oktober 2026, Fairus mengajukan tuntutan pesangon sebesar Rp215.590.000. Nilai tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan masa kerja, upah, alasan PHK, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang perlu ditelaah melalui dokumen kontrak dan ketentuan hukum terkait.

Pemanggilan oleh Sudinakertrans menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing. Proses tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan, tetapi membuka ruang untuk menguji dasar PHK dan pemenuhan hak pekerja.

Kini, publik menantikan kejelasan dari PT Multibangun Adhitama Konstruksi (MULTIKON) mengenai dasar efisiensi yang digunakan dan penyelesaian tuntutan hak Fairus setelah belasan tahun mengabdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *