POLISI GUNAKAN UU JASA KEUANGAN UNTUK USUT DONASI DEMO PATI, PAKAR SEBUT BEDA KONTEKS

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Para pakar hukum, pengamat perbankan, dan koalisi masyarakat sipil (seperti Amnesty International, YLBHI, dan Celios) memberikan sorotan tajam dan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya.

Pakar hukum menilai Polisi menyeludupkan pasal dan salah tafsir UU P2SK. Mengumpulkan donasi warga secara swadaya untuk biaya logistik demo (sewa bus, makanan) sama sekali bukan bagian dari aktivitas industri jasa keuangan. Memaksakan pasal ini dinilai sebagai bentuk salah tafsir hukum pidana (misinterpretation).

Pakar hukum kemudian menegaskan bahwa Pasal 237 UU P2SK dirancang untuk menindak aktivitas shadow banking, investasi bodong, atau penghimpunan dana komersial ilegal skala besar yang menyerupai fungsi bank.

Polisi belakangan juga menyertakan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagai dalih melakukan “penundaan transaksi” selama 5 hari kerja.

Tak sampai disitu, Para pakar mengkritik keras dasar penundaan transaksi berbasis UU TPPU wajib didahului oleh adanya dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang jelas, seperti korupsi, suap, atau penipuan. Donasi masyarakat secara sukarela untuk menyatakan pendapat di muka umum bukan merupakan sebuah kejahatan asal. Sementara itu, Koalisi masyarakat sipil menilai pembatasan akses dana donasi publik senilai Rp80,9 juta ini merupakan preseden buruk.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa status rekening milik aktivis Supriyono alias Botok bukan “diblokir”, melainkan hanya dilakukan “penundaan transaksi” selama 5 hari kerja untuk keperluan penyelidikan aliran dana. Di sisi lain, masyarakat sipil menilai diksi tersebut hanyalah bahasa halus (eufemisme), karena pada praktiknya dana donasi senilai Rp80,9 juta tersebut tetap membeku dan tidak bisa diakses untuk menyewa bus serta kebutuhan logistik demo di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pasal itu sebagai salah satu dasar penyelidikan rekening Supriyono alias Botok. Isi pasalnya mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, dan kegiatan itu harus dilakukan melalui wadah badan usaha yang legal, bukan atas nama perorangan. Ancaman pidananya berat: penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp20 miliar.

Terkait polemik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga kemudian ikut buka suara dan menegaskan bahwa kewenangan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan memiliki batasan hukum yang ketat. Dasar hukum penundaan transaksi semestinya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan UU P2SK. OJK juga menyatakan bahwa jika masa penundaan atau penyelidikan selesai, akses rekening tersebut harus segera dibuka kembali untuk nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *